Dua Pekerja Ditetapkan sebagai Tersangka Galian C Ilegal di Desa Pangkalan Baru

Dua Pekerja Ditetapkan sebagai Tersangka Galian C Ilegal di Desa Pangkalan Baru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pihak kepolisian akhirnya buka suara terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Polisi mengaku telah menahan dan menetapkan dua orang pekerja di lokasi penambangan pasir itu, sebagai tersangka.

Aktivitas galian C itu tepatnya di Dusun 1 Suka Menanti, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Saat didatangi polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (22/3) kemarin, kegiatan di sana mendadak berhenti.

Saat itu, sejumlah pekerja diamankan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengusutan lebih lanjut.


"Sudah kita tangani. Dua org kita lakukan penahanan atas nama inisial M alias Madan dan DH," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (6/4).

"Kita amankan pada saat melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin pada hari Senin, 22 Maret 2021 jam 17.00 WIB. Tempat di Desa Pangkalan Baru RT002 RW 006 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," sambung mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau itu.

Sejak saat itu, dua orang itu telah menyandang status tersangka. "Sudah. Sudah lama itu (menjadi tersangka,red). Kita tangkap aja tanggal 22 Maret," pungkas Kombes Pol Andri.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menegaskan tidak ada lagi mengeluarkan izin galian C di Bumi Lancang Kuning. Dengan begitu, aktivitas galian C di Desa Pangkalan Baru itu, dipastikan ilegal.

''Sampai saat ini izin dari (Bagian) Perizinan juga tidak ada,'' ujar Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus, Kamis (25/3) lalu.

Terkait kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut, Indra Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Instansi yang disebutkan terakhir pernah melakukan peninjauan di sana, beberapa waktu yang lalu.

''Jadi memang galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu tidak ada izin operasinya,'' tegas Indra.

Sementara, dari dari keterangan warga, kegiatan galian C itu diduga kuat menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pangkalan Baru.