Proses Tahap II Digelar Usai Lebaran

Proses Tahap II Digelar Usai Lebaran

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk oleh PT Permodalan Siak telah rampung. Usai Idul Fitri, penyidik akan melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Siak Sri Indrapura, Zainul Arifin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, Selasa (2/6).  "Perkara PT Persi mau tahap II. Insya Allah, habis lebaran tahap II-nya," ujar Emri. Hal tersebut, kata Emri, karena pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk oleh Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang saat ini telah masuk ke proses persidangan. "Sekarang kita lagi fokus menyelesaikan perkara PT SPS," lanjutnya. Jika proses tahap II terhadap empat tersangka, yakni Hainim Kadir, Ghafari Akbar, Abdul Majid dan Ngadi Biesto selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaan.

"Dakwaan itu yang akan digunakan JPU untuk melakukan proses penuntutan di persidangan," pungkas Emri. Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir selaku Direktur PT Persi, Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid sselaku Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto selaku marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Persi ini terjadi pada 2008 lalu. PT Persi melalui Direkturnya, Hainim Kadir, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000.

Pemberian tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu dimana penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.

PT Persi, telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000, kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000. Adapun kerugian negara yang melibatkan PT Persi tersebut adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.(dod)