Komisi II DPRD Inhu Rekomendasikan PT MAL ke Ranah Hukum

Komisi II DPRD Inhu Rekomendasikan PT MAL ke Ranah Hukum
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tak kunjung hadir setelah tiga kali dipanggil pada rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Inhu, akhirnya PT Mulia Argo Lestari (MAL) direkomendasikan oleh komisi yang dipimpin Novriadi itu untuk dibawa ke ranah hukum.
 
Rekomendasi diberikan agar penegak hukum memproses dugaan penggarapan terhadap Hutan Lindung Bukit Betabuh. Rekomendasi ini diputuskan oleh Komisi II DPRD Inhu dalam rapat yang dipimpin oleh Novriadi, Senin (7/5) kemarin. 
 
Rapat ini merupakan panggilan ketiga terhadap PT MAL/RPJ. Sebelumnya, panggilan pertama dilayangkan pada 5 Maret dan kedua pada 12 Maret lalu. Seluruh panggilan tak satupun dihadiri pihak perusahaan. 
 
''Ini hearing ketiga Komisi II dengan perusahaan PT Runggu atau PT MAL. Alhamdulillah, sudah panggilan ketiga mereka tidak berkenan hadir. Sesuai kesepakatan terdahulu, kalau memang tidak hadir pada panggilan ketiga, maka kami anggota DPRD Inhu komisi II akan merekomendasikan pada pimpinan,'' tegas Novriadi.
 
Hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin, Wakil ketua DPRD Inhu Sumini, anggota Komisi II DPRD Inhu, serta instansi seperti UPT Dishut Inhu dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. 
 
Usai rapat dibuka, Kades Pauhranap Amri RF menyampaikan, dahulu ada seorang bernama Sialoho pernah mengurus rekomendasi ke Kecamatan yang kemudian dilanjutkan pengurusan rekom ke kabupaten.''Tapi (izin-red) ditolak. (Di lokasi-red) ada tulisan di mobilnya itu PT Runggu. Pak sialoho meninggal (kemudian,red) Pak Purba datang mengatasnamakan Apkasindo. Bilang mau bentuk koperasi Tani Sawit. PT MAL ini kami tidak tahu, banyak yang tidak tahu," jelas Kades.
 
Komisi II merespon informasi ini mengatakan, akan menindaklanjuti dengan dua opsi, yakni pembentukan panitia khusus (pansus) dan pemberian rekomendasi pada penegak hukum.''Kami sesuai target harus memanggil tiga kali pada perusahaan, koperasi atau apakah itu namanya. Sesuai surat dari bupati kemarin. Disitu sudah ada penolakan terhadap izin lokasi. 
 
Nyatanya perusahaan tetap beroperasi, kebun kelapa sawit tetap ada aktifitas,'' katanya. 
 
Izin lokasi yang diajukan oleh PT MAL/PT Runggu Prima Jaya (RPJ) pernah ditolak Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto SE tahun 2011 lalu. Di lokasi itu perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang termasuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh. 
 
Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan MBA ditujukan pada Bupati Inhu. 
 
Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang. 
 
Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan. 
 
Sementara itu, Kades Pesajian Husni Thamrin mengungkapkan, perusahaan ini hanyalah satu dari banyak perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal di Inhu dan merugikan masyarakat.''Kami mohon juga diselidiki, dan dicari solusi terbaik,'' tegasnya. 
 
Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dalam rapat tersebut tampak meradang. Mangkirnya perusahaan dalam tiga kali panggilan hearing disebutnya adalah bentuk pelecehan terhadap DPRD Inhu.
 
''Ini sudah melecehkan lembaga kita, tiga kali berturut-turut, tidak  satu kalipun diindahkan. Jangan sampai untuk kegiatan berikutnya ada permasalahan seperti ini tidak langsung ditindaklanjuti akan diremehkan.  Harus ada ketegasan. Sanksj perusahaan yang tidak mengindahkan. Harapan saya pada ketua komisi bisa memberi sanksi. Agar menjadi pertimbangan oleh pihak lain yang tidak mengindahkan,'' tegasnya.
 
Novriadi memastikan, apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Inhu itu akan direspon pihaknya.''Itu (rekomendasi  pada proses  hukum-red) memang rencana kita dari awal. Karena mengikuti tatib inilah kita hadirkan semuanya.  Perusahan ini berdiri di Kabupaten Inhu, Inhu ini diurus kita bersama,"katanya. 
 
Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fahrurrozi mengatakan, masalah penggarapan lahan hutan menjadi perkebunan sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Tak kurang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memanggil dan memeriksa dirinya.
 
"Dengan Persoalan ini jelas mereka membabat hutan lindung tanpa ada izin. Tanggal 5 Mei kami diminta keterangan oleh Kejagung terkait perusahaan di Inhu dalam aktifitas di hutan lindung. Karena itu ktia harus ambil sikap, beberapa pejabat juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan," ungkapnya. 
 
Novriadi menegaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi pada pimpinan DPRD Inhu agar operasional perusahaan di hutan lindung tersebut diproses hukum.''Apapun ceritanya, apapun hasilnya, kita sebagai wakil masyarakat sudah menjalankan tugas. Kita nanti juga yang melaporkan persoalan ini bapak ibu akan dipanggil (penegak hukum-red) juga. 
 
Proses hukum digaris bawahinya penting dilakukan agar ada kepastian hukum. Jika hukum tidak ditegakkan terhadap perusahaan, masyarakat bisa berpikir boleh saja menggarap hutan.
 
''Mereka (perusahaan-red) jelas ilegal, karena itu mereka tidak datang. Ini sudah melecehkan DPRD.  Kalau tidak ada penegak hukum bersikap, yang ada kita bebaskan ke masyarakat, orang kaya bisa ngambil ribuan hektare, kalau tidak ada tindak lanjut dari persoalan ini, kita akan ajak ke masyarakat,'' imbuhnya. 
 
Terhadap dugaan penggarapan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu saya ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggan yang terjadi.
 
"Rekomnya ada beberapa catatan, yang dilanggar tentang UU Kehutanan dan lingkungan hidup. Operasional mereka harus diproses hukum, baik ke kejaksaan maupun ke Polres. Kita akan kordinasi juga dengan kejaksaan," tutup ketua Komisi II DPRD Inhu. 
 
Terpisah, pihak yang disebut sebagai pihak perusahaan dan pengurus koperasi TJ Purba  belum memberikan komentar. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat hingga kini belum dibalas.
 
Terpisah, saat dikonfirmas Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu) kabupaten Inhu Seno Aji melalui Kasi Penetapan dan Penertiban Sutrisno mengatakan bahwa hinnga pada saat ini PT MAL atau PT RPJ yang beroperasi tidak memiliki izin.
 
"Tidak ada satupun izin yang terdaftar di DPMPTSP, terkait perizinan PT MAL atau PT TPJ, baik izin IUPB (Izin Usaha Perkebunan Budidaya), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) hingga izin Usaha Perkebunan (IUP)," ujar Sutrisno.
 
Ditambahkannya bahwa DPMPTSP sendiri hanya memverifikasi perusahaan yang datang. Jika dinilai layak maka akan diberikan izin. 
 
"Namun terkait sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak diberikan izin sepertihalnya PT MAL atau PT RPJ, bukanlah lagi ranah dari pada DPMDPTSP, melainkan Dinas terkait lainnya seperti Dinas Perkebunan,"terang Sutrisno.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang