Bapenda Kampar Sosialisasikan Pergub 14 Tahun 2018 ke Pengusaha Perkebunan

Bapenda Kampar Sosialisasikan Pergub 14 Tahun 2018 ke Pengusaha Perkebunan
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menggelar silaturahmi dan sosialisasi dengan pengusaha perkebunan di Kabupaten Kampar yang digelar di aula Bapenda, Jl M Yamin Bangkinang, Rabu (25/4/2018).
 
Sosialisasi Bapenda Kampar ini terkait pembayaran pajak acara berkala dan sosialisasi Pergub Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pajak Air Bawah Tanah termasuk nilai perolehan air tanah.
 
"Artinya, air tanah yang dipakai oleh perusahaan, berapa biaya yang akan dibayar oleh perusahaan, hitungannya nilainya ditentukan Provinsi Riau yang tertuang dalam Pergub 14 Tahun 2018," terang Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri.
 
Dalam Pergub ini lanjut Ali, perusahaan wajib membayar pajak air ranah, baik yang digunakan untuk industi maupun perumahan atau camp yang ada di perusahaan.
 
"Melalui silaturahmi ini kami ingin kenal dengan perusahaan dan bapak ibu juga tahu dengan kewajiban yang harus dibayarkan," katanya.
 
Selain itu, lanjutnya pihaknya mengharapkan para pengusaha mengurus NPWP cabang, sehingga jika rapat di kantor perusahaan, dengan NPWP daerah bisa meningkatkan pendapatan daerah.
 
"Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau ada pertemuan di Kampar jelas ada pajak restoran, hotel, PPh pasal 21-nya, itu yang kami harapkan," beber Ali.
 
Mantan Kepala DPM-PTSP Kampar ini juga mengungkapkan pihaknya tidak hanya mengimbau perusahaan untuk taat pajak, tapi pihaknya juga siap membantu perusahaan dalam kepengurusan izin.
 
"Kalau ada hambatan sampaikan. Kami siap dan akan berupaya membantu bapak dalam kepengurusan izin. Seperti izin pemanfaatan air tanah dan air permukaan dari provinsi, tapi pajak air tanah dikelola oleh Kabupaten Kampar, sedangkan pajak air permukaan merupakan kewenangan Provinsi, namun daerah juga dapat bagi hasil dari pajak tersebut," terangnya.
 
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto