BK Soroti Rendahnya Kedisiplinan Anggota DPRD Riau

BK Soroti Rendahnya Kedisiplinan Anggota DPRD Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyoroti masih rendahnya tingkat kehadiran anggota Dewan dalam menghadiri rapat paripurna. Padahal BK sendiri kerap mengingatkan anggota Dewan untuk disiplin dalam menjalankan tugas-tugas kedewanannya.
 
Seperti terlihat pada pelaksanaan rapat paripurna, Senin (2/4/2018) kemarin. Paripurna dengan tiga agenda itu urung digelar karena kuorum rapat tidak terpenuhi, dan diundur hingga Kamis (5/4/2018) mendatang.
 
Adapun agenda paripurna tersebut, yakni Penyampaian Rekomendasi BP2D terhadap Raperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Selanjutnya, Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Riau TA 2017 sekaligus Pembentukan Pansus. Serta, Penyampaian Raperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat oleh Kepala Daerah.
 
Terkait hal ini, Ketua BK DPRD Riau, Ilyas HU mengatakan, kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna telah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Riau. 
 
"Kita harus mengacu pada peraturan, tatib. Kalau (paripurna) untuk tidak mengambil keputusan, itu harus dihadiri 50 persen tambah satu, atau sekitar 33 orang. Kalau untuk mengambil keputusan, perda dan sebagainya itu harus dua pertiga dari total anggota atau sekitar 40 orang lebih," ungkap Ilyas HU kepada Riaumandiri.co, Selasa (3/5/2018).
 
BK sendiri, kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, telah menyampaikan hal itu kepada Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi. Meski begitu, lanjutnya, masih saja ada anggota Dewan yang tidak hadir mengikuti rapat paripurna.
 
"Apabila tiga kali berturut-turut tidak mengikuti (paripurna) ini, itu nanti akan dikirimi surat kepada pribadi ditembuskan kepada partai melalui fraksi. Kalau enam kali (tidak hadir), itu dengan otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, itu diberhentikan secara tidak hormat," tegas politisi Haji Ujang itu.
 
Meski tidak menerangkan nama-nama anggota Dewan yang kerap bolos mengikuti paripurna, Legislator asal Kampar ini menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada menemukan adanya anggota Dewan yang tidak mengikuti paripurna hingga enam kali berturut-turut. Sehingga, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan.
 
"Setakat ini tidak ada (yang mangkir hingga 6 kali berturut-turut). Itu yang lucunya. Tidak datang dua kali, satu kali dia datang. Kami dari BK, itu sudah kami perhatikan," tandas Ilyas HU.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto