Pemilik Joe Pentha Wisata Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Pemilik Joe Pentha Wisata Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terdakwa penipuan dan penggelapan dana ratusan jamaah umrah, M Yusuf Johansyah (MYJ) tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan penasehat hukum MYJ, Fahmi. Dikatakannya, pihaknya akan langsung melakukan pembuktian pada persidangan pekan mendatang.
 
"Intinya, dakwaan disebutkan gagalnya pemberangkatan 700 jamaah karena hangusnya tiket yang dibatalkan Air Asia yang dipesan klien kami. Dan itu pembatalan sepihak," terang Fahmi usai pembacaan dakwaan terhadap MYJ di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/3/2018).
 
Untuk itu, kata Fahmi, pihaknya akan melakukan gugatan terkait pembatalan tersebut. "Kita akan gugat pidana maupun perdata," pungkas Fahmi.
 
MYJ merupakan pemilik JPW, biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jamaah umrah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ disebut calon jamaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
 
Dari banyaknya korban tersebut, ada 214 calon jemaah yang membuat laporan. Namun yang tertera dalam berkas perkara sebanyak 151 orang. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jamaah umrah ini.
 
Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) lalu. 
 
MYJ sendiri pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jemaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto