Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Direktur Somad Grup Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Direktur Somad Grup Sebagai Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Siak melakukan penahanan terhadap tersangka S yang merupakan Direktur CV. Somad Group. Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat (9/12/2022) petang. Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 36 saksi serta meminta keterangan 4 ahli. 

"Dari penyidikan tersebut telah ditemukan kecukupan alat bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka S selaku pribadi ditahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV. Somad Group, dimana tersangka seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT. Siak Prima Nusalima, padahal tersangka adalah merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak memiliki bonafiditas dalam melakukan kerjasama tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen, Saldi, Sabtu (10/11/2022).

Saldi mengatakan, bahwa tersangka menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT. Siak Prima Nusalima namun justru digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga PT. Siak Prima Nusalima yang merupakan anak usaha daripada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT.Sarana Pembangunan Siak atau dalam pendirian perusahaan tersebut adalah bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Siak Prima Nusalima mengalami kerugian sebesar Rp 1.911.150.449.- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 sampai dengan 2012, Nomor PE.03.03/LHP-417/PW04/5/2022, Tanggal 15 November 2022.

"Bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka telah memenuhi unsur -unsur delik sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.(dls)