Pengrajin Kapal Minta Akiong Fokus Hadapi Laporan di Polres Rohil

Pengrajin Kapal Minta Akiong Fokus Hadapi Laporan di Polres Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Gusta Lim alias Akiong dilaporkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap 12 pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Rohil. Untuk itu, staf sebuah perusahaan itu diminta fokus dalam menghadapi proses hukum itu.

Akiong dilaporkan ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018. Dia disinyalir meraup uang total Rp60 juta dari belasan warga dengan mengatakan uang itu untuk Kapolda Riau.

Akiong sendiri membantah tudingan tersebut dan mengancam akan melaporkan balik beberapa pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi itu ke Polda Riau. Laporan itu atas sangkaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Menanggapi hal itu, Kalna Surya Siregar selaku Ketua Tim Hukum dari 12 pengusaha dok kapal, mempersilakan Akiong membuat laporan ke pihak kepolisian jika nama baiknya telah dicemarkan. Meski begitu Kalna mengimbau, sebaiknya Akiong fokus menghadapi laporan pihaknya di Polres Rohil. 

"Kalau ada yang tidak benar, sampaikan bantahan itu dihadapan penyidik agar dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Kalna, Sabtu (3/11/2018).

Menurut Kalna, laporan pihaknya itu telah layak untuk diproses secara lebih lanjut dengan menetapkan Akiong sebagai tersangka guna diajukan ke proses hukum berikutnya. 

"Informasinya, kita mau konfrontasi pada Senin (5/11) di Polres Rohil. Mari kita hadiri konfrontasi itu agar penyidik tidak sesat dalam menyidik perkara ini," pungkas Kalna.

Sebelumnya, dari laporan yang diterima Polres Rohil disebutkan bahwa perseteruan antara belasan pengrajin kapal dengan Akiong bermula pada Kamis (6/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Andi dan 11 orang lainnya berkumpul di sebuah warung kopi. Lalu oleh Akiong, mereka diminta pindah ke ruangan samping dalam warung kopi tersebut.

Di sanalah, Akiong meminta uang kepada 12 warga masing-masing Rp5 juta, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan.

Saat itu Akiong juga diduga mengancam, jika tidak memberikan uang tersebut, para pengrajin kapal itu akan dirazia dan diperiksa oleh Polda Riau. Mendengar perkataan dan ancaman Akiong, mereka pun menyerahkan uang dengan total Rp60 juta.

Tidak sampai di situ, pada Kamis (27/9), Andi kembali dihubungi Akiong agar dirinya dan 11 pengrajin kapal lainnya kumpul di Hotel Rasa Sayang. Di sana, di Akiong mengatakan agar jangan sampai ada anggota Polda Riau yang mengetahui bahwa Kapolda Riau menerima uang sebesar Rp60 juta tersebut. Saat itu, Akiong kembali melontarkan ancaman, jika sempat tahu maka tempat kerja pengrajin kapal itu dirazia dan diperiksa Polda Riau.

Atas kejadian tersebut Andi dan belasan warga lainnya merasa tidak senang dan dirugikan. Mereka kemudian melapor ke Mapolres setempat.

Reporter: Dodi Ferdian