Soal Kasus Novel, Polisi Masih Tunggu Rekomendasi Komnas HAM

Soal Kasus Novel, Polisi Masih Tunggu Rekomendasi Komnas HAM
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menerima masukan dari tim pemantau terkait kasus teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi menunggu rekomendasi yang akan disampaikan oleh tim pemantau yang dibentuk oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) itu. 
 
"Semua informasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga yang ada, kita tampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).
 
Namun Argo tidak menjelaskan apakah pihaknya telah menerima rekomendasi dari tim pemantau atau tidak. "Nanti kita cek, nanti kita tunggu saja," imbuhnya.
 
Tim pemantau kasus teror air keras ke Novel Baswedan memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror tersebut. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.
 
"Ini tim yang diberi kewenangan Undang-Undang Komnas HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Keputusan paling tinggi putusan paripurna sehingga ketika tim ini dibentuk paripurna kewenangannya tinggi," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
 
Nantinya, setelah tim tersebut selesai bertugas, hasilnya akan diparipurnakan Komnas HAM. Dari paripurna tersebut, lanjut Anam, akan ditentukan rekomendasi bagi pihak eksternal, dalam hal ini Polri dan KPK.
 
Penyidikan kasus teror air keras terhadap Novel dinilai berjalan lamban. Desakan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pun terus menggema, namun polisi merasa hal itu belum perlu.
 
Polda Metro Jaya sendiri telah mengeluarkan 4 sketsa wajah yang diduga sebagai pelakunya. Namun hingga saat ini, polisi belum menerima informasi terkait orang yang dicurigai tersebut.
 
Sumber:  detik.com