SK Permenhut Belum Diterima

Soal RTRW, Bappeda Riau Masih Buta

Soal RTRW, Bappeda Riau Masih Buta

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, M Yafiz, mengakui pihaknya masih buta terkait Surat Keputusan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 878 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau. Pasalnya, meski peraturan itu sudah dikeluarkan, hingga saat ini pihaknya belum menerimanya.

Hal itu membuat pihaknya belum bisa menjadikan Surat Keputusan yang berisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tersebut sebagai landasan dalam membuat ajuan dan rencana pembangunan di Bumi Lancang Kuning.

Ia mengakui,  informasi tentang telah dikeluarkannya Permenhut tentang RTRW Riau tersebut, sudah diketahuinya dari Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Namun hingga saat ini SK tersebut belum sampai ke tangannya.
"SK RTRW itu belum sampai. Tapi saya sudah diberitahu. Apa isinya saya tidak tahu," terang Yafiz, Jumat (12/12).

Dijelaskan Yafiz, dirinya telah berkoordinasi dengan Dishut Riau terkait isi Permenhut tersebut. Jika sudah ada penetapan kawasan hutan oleh pusat, maka Bappeda Riau siap membahas untuk menjalankan pembangunan berdasarkan ketetapan yang dimuat dalam RTRW tersebut.

"Kalau memang sudah oke, kita sudah bisa bahas tata ruang, itu kalau memang sesuai dengan usulan. Tapi kalau belum, tentu tidak bisa dijalankan, ada mekanismenya. Kalau kondisinya seperti sekarang ini, bagaimana bisa dijadikan landasan," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau telah menerima SK Permenhut tentang RTRW Riau pada bulan November lalu. Namun isi Permenhut Nomor 878 Tahun 2014 tersebut, hanya berisi tentang penetapan kawasan hutan Riau. Di dalamnya tidak disebutkan wilayah mana saja dalam RTRW Riau yang bisa diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan.

Menurut Kadishut Riau, Irwan Effendi, tidak ada sama sekali keterangan pasti dalam Permenhut tersebut. Sehingga Pemprov Riau belum berani mengambil langkah untuk menjalankan RTRW Riau tersebut.

"Tidak ada kejelasan dari isi Permenhut itu. apa yang mau kita laksanakan dari RTRW Riau, isinya hanya tentang penetapan kawasan hutan. Tidak ada kejelasan kawasan mana yang boleh dibangun dan tidak boleh. Yang ada hanya kawasan hutan," tegasnya.

Dijelaskan Kadishut, untuk revisi RTRW Riau yang diserahkan mantan Menhut Zulkifli Hasan, pada Agustus lalu dengan Nomor SK 673, ternyata baru sebatas revisi. Selanjutnya untuk penetapan kawasan hutan dan kawasan tidak hutan, kembali akan ditetapkan Menhut.

Namun harapan Riau RTRW Riau tersebut bisa ditetapkan, saat ini mengalami kendala. Hal itu setelah mencuatnya dugaan suap alih lahan, yang kini menjerat Gubri nonaktif, Annas Maamun. Saat ini, kasusnya masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (nur)