Penembakan Bocah di Meranti, Propam Polda Riau Masih Lengkapi Berkas Dua Oknum Polisi

Penembakan Bocah di Meranti, Propam Polda Riau Masih Lengkapi Berkas Dua Oknum Polisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau terus melengkapi berkas perkara dua oknum polisi, Briptu Bs dan Bripda Ha, yang diduga terlibat penembakan seorang bocah di Kepulauan Meranti berinisial Sy. Upaya itu dilakukan sebelum keduanya dihadapkan ke persidangan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
 
Peristiwa nahas yang menimpa Sy, bermula saat dirinya diamankan polisi karena diduga mencuri makanan di rumah salah seorang warga di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Minggu (11/2/2018) malam lalu. Selanjutnya, Sy yang masih berusia 14 tahun tersebut digiring di Mapolsek Rangsang Barat. Karena Sy masih dibawah umur, maka ditempuh jalur mediasi dengan cara memanggil orang tuanya. Akan tetapi, beberapa hari berada di kantor polisi, orang tua tak kunjung datang. 
 
Pada Selasa (13/2/2018) lalu, seorang orang personel Rangsang Barat, berijisial Bs mendapati telepon genggam miliknya raib usai menuaikan salat Subuh. Hal ini bersamaan dengan menghilangnya bocah tersebut. Atas hal itu, Sy dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut.
 
Selanjutnya, Bs bersama dua rekannya berinisial, Rm dan Ha memutuskan untuk mencari Sy, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Dusun Gema, Desa Sialang Pasung. Ketika digeledah, telepon genggam milik oknum polisi itu tersimpan di saku celananya.
 
Saat diamankan, Sy berusaha melawan dan menggigit tangan Bs. Gigitan itu pun tak kunjung dilepaskan. Melihat itu, Ha mengeluarkan senjata jenis Air Softgun untuk memberikan peringatan. Sayangnya senjata itu tidak dalam terkunci, sehingga terlepas tembakan yang mengarah ke bahu kanan Sy dan peluru tersebut bersarang serta turun ke rongga dada.
 
Melihat kondisi tersebut, Bid Propam Polda Riau langsung bertindak cepat. Dari hasil penyidikan, diketahui senjata Air Softgun itu ternyata ilegal. Dimana senjata itu didapatkan melalui pembelian secara online. Tidak menunggu waktu lama, dua dari tiga oknum polisi tersebut langsung diamankan dan ditahan ruang tahanan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Riau.
 
Dikonfirmasi hal itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, mengatakan pihaknya terus mendalami perkara tersebut, dan melengkapi berkas Briptu Bs dan Bripda Ha. "Masih dalam proses pemberkasan. Ini untuk persidangan kode etik terhadap mereka," ungkap Pitoyo, Selasa (6/3/2018).
 
Dalam upaya penyidikan, kata Pitoyo, pihaknya telah turun ke ‎lapangan untuk mencari fakta-fakta baru sebagai bukti tambahan di lokasi kejadian penembakan. "‎Kita harus periksa dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, sebagai bukti tambahan," imbuhnya 
 
‎Lebih lanjut mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) itu mengatakan pihaknya akan memberikan saksi tegas terhadap keduanya, jika dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang KKEP yang akan digelar nantinya. "Sanksi yang diberikan tergantung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan tidak menjalani prosedur yang ada, sanksi terberat pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan yang teringan meminta maaf," tandasnya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto