TERSANGKA PEMBURU GADING GAJAH DITANGKAP

28 Pucuk Senpi Anggota Perbakin Riau Ditarik

28 Pucuk Senpi Anggota Perbakin Riau Ditarik

PEKANBARU (HR)-Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan memerintahkan polisi untuk menarik 28 senjata api dari tangan anggota Persatuan Menembak Indonesia Provinsi Riau.
Menanggapi instruksi tersebut, sekitar 28 pucuk senpi berbagai jenis resmi ditarik dari anggota Perbakin Riau pasca terungkapnya sindikat pemburu gading. Salah seorang tersangka berinisial Fa diketahui sebagai anggota resmi Perbakin Riau.
"Sudah selesai penarikan senpinya. Ada 28 pucuk senpi resmi berdasar surat izin milik anggota Perbakin Riau. Dan itu telah dititipkan di Dit Intelkam Polda Riau," ujar Kapolda Riau, Jumat (13/2).
Hal ini, kata Kapolda Riau,  untuk menertibkan dan pengawasan kegiatan berburu. Ke depan, jika ingin berburu harus ada izin Kepolisian atas nama pinjam pakai.
"Jadi jelas di mana lokasi berburunya dan apa targetnya. Ini sekaligus untuk mengawasi kegiatan berburu agar tidak disalahgunakan," tegas Kapolda Riau.
Selain itu, Kapolda Riau juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut tuntas sindikat ini hingga ke pembeli dan penampung gading.
"Sampai ke pembeli harus dilacak, kira-kira siapa yang berperan di dalamnya," tukasnya.
Terkait ini, Direktur Reskrimsus Polda Polda Riau Kombes Yohanes Widodo mengakui kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.
"Koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, pihak konservasi, kehutanan dan lainnya," kata Yohanes.
Hal tersebut, jelas Yohanes, karena pihaknya mendapat laporan dari BBKSDA Provinsi Riau, sebelumnya ditemukan adanya gajah mati dalam keadaan tak bergading.
"Laporannya Juni 2014 ada gajah yang juga ditembak dan diambil gadingnya. Ini yang kita lacak apa ada kaitannya dengan sindikat tersebut," paparnya.
Koordinasi ini disambut baik oleh pihak BBKSDA Riau. Kepala BBKSDA Riau Kemal Amas, Jumat (13/2), mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Disebutkan Kemal, kalau pihaknya juga tengah menyelidiki kematian beberapa gajah yang terjadi pada 2014 lalu.
"Saya kesini untuk koordinasi terkait kasus yang ditangani Polda Riau. Kebetulan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Riau juga tengah menyelidiki kematian gajah di kawasan hutan Tesso Nilo, Juli 2014," kata Kemal.
Kerja sama lainnya, sambung Kemal, terkait penerapan pasal yang diatur oleh Undang Undang Sumber Daya Hayati Tahun 1990.
"Kami siap membantu. Kami akan menyiapkan tenaga ahli untuk melengkapi berkasnya, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Selain itu kita juga menyiapkan tenaga forensik untuk melakukan autopsi terhadap beberapa bangkai gajah yang dibunuh sindikat ini," jelas Kemal.***