Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas Bangkinang yang Dikendalikan WN Malaysia

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas Bangkinang yang Dikendalikan WN Malaysia
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menyandang status terpidana dengan vonis 15 tahun atas perkara narkoba tidak membuat Nijam alias Pak Cik jera. Warga negara Malaysia itu masih nekat mengendalikan barang haram tersebut dari balik jeruji besi, dan menyeret tiga orang lainnya. Tak tanggung-tanggung, saat pengungkapan pihak kepolisian menyita satu kilogram sabu-sabu.
 
Demikian diungkapkan Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kompol Andi, Kamis (1/3). Dikatakan Andi, pengungkapan tersebut terjadi berdasarkan 16 Februari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintar Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
 
"Pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ‎ada transaksi narkoba. Dari informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan," ungkap Andi.
 
Hasilnya, sebut Andi, pihaknya menemukan seorang laki-laki diduga membawa narkoba bernama Misiana. Dari dalam tas ransel miliknya, petugas menemukan sabu-sabu yang terbungkus plastik dan disimpan dalam kaleng biskuit. 
 
"Kita lakukan interogasi, Misiana ‎mengakui sabu itu akan diserahkan kepada Eko. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia (Eko,red) kita amankan," sebut Andi 
 
‎lebih lanjut Andi mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangkinang. Salah satu di antaranya merupakan warga negara Malaysia bernama Nijam alias Pak Cik.
 
"‎Sabu itu pesanan tersangka bernama Syahrul, dan Nijam alias Pak Cik warga negara Malaysia. Mereka ini (warga) binaan Lapas Bangkinang. Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas kemudian mengaman barang bukti beberapa handphone," lanjutnya.
 
‎Terhadap Pak Cik, pada tahun 2014 lalu juga tersandung perkara yang sama. Dia ditangkap oleh Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa ‎sabu-sabu dan heroin. Sedangkan, Mesiana dan Eko diduga sebagai kaki tangannya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang