Polisi Bekuk Bandar Sabu di Rohil

Polisi Bekuk Bandar Sabu di Rohil
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Mapolsek Bagan Sinembah berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak 12 paket bernilai ratusan juta dan 135 butir pil ekstasi bersama bandar Ronaldo (36) pada kamis (15/2/2018) dinihari.  
 
Ronaldo yang diduga sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Rohil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Belum sempat mengedarkan narkoba ini ke tangan orang lain, polisi terlebih dahulu berhasil menggagalkannya dengan menciduknya di tengah Jalan Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah. 
 
"Pelaku ini diduga sebagai bandar diwilayah Rohil," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sik saat dikonfirmasi Riaumandiri.co,  Jumat (16/02/2018) siang. 
 
Dipaparkan Guntur, bahwa saat penggeledahan dari badan tersangka, petugas mendapati sabu sebanyak 12 paket serta pil ekstasi sebanyak 135 butir dari tangannya saat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. 
 
"Pelaku ini belum sempat menjual sabu-sabu tersebut namun telah ditangkap oleh petugas, dan itu berkat informasi dari warga yang menyebutkan akan transaksi sabu dan ekstasi oleh bandar," papar Guntur. 
 
Lebih jauh diceritakan Kabid Humas Polda Riau, bahwa awalnya polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini, dengan bermodalkan informasi dan ciri-ciri dia. Hingga akhirnya saat tengah malam ditemukan tersangka dengan membawa sepeda motor Yamaha dengan membawa narkoba. 
 
"Dalam kasus ini polisi masih lakukan pengembangan, diduga masih ada pelaku lain yang merupakan jaringan dari seorang pelaku yang telah diamankan ini," pungkas Guntur. 
 
Tersangka saat ini masih menjalankan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Mapolsek Badan Sinembah, Polres Rokan Hilir,
 
"Untuk sementara tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tutup Kombes Guntur. 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto