Mahasiswa Penyebar Video Gadis di Bawah Umur Telanjang Akhirnya Ditangkap

Mahasiswa Penyebar Video Gadis di Bawah Umur Telanjang Akhirnya Ditangkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - RK (22), mahasiswa penyebar konten foto dan video asusila anak di bawah umur di media sosial berhasil ditangkap Polda Banten.

"Sesuai keterangan para saksi, kita berhasil mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa 1 bundle screenshot percakapan Whatsapp antara korban dengan pelaku. Sebuah handphone milik korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan sebuah handphone milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” kata Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2020). 

Kejadian ini bermula ketika korban JL (di bawah umur) menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada Juni 2020 lalu. Korban dan pelaku saling berkomunikasi menggunakan Facebook sampai Juli 2020. Setelah itu, pelaku meminta nomor Whatsapp dan korban langsung memberikan nomor selularnya dengan alasan hanya untuk komunikasi.


“Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya mengirimkan foto dan video tanpa busananya melalui Whatsapp dan Facebook," tambah Syaifuddin.

Kemudian, sekitar 30 Juli 2020 13.00 WIB, korban diinformasikan temennya bahwa foto korban tanpa busana telah beredar di akun Facebook atas nama D. Ketika korban membuka akun tersebut, sudah tidak bisa. Namun, video tanpa busana itu sudah beredar di lingkungan sekolah korban.

Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan pada 14 Agustus 2020, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun atas nama D.

“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook atas nama D, pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Tim Subdit V Siber melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D, yaitu pelaku RK," jelas Syaifuddin.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan modus pelaku yaitu meminta pertemanan melalui media sosial Facebook untuk selanjutnya bertukar nomor Whatsapp. Setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dan dikirimkan melalui pesan Whatsapp. Jika permintaan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan mem-viralkan video bugil tersebut menggunakan akun Facebook milik korban. Sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengunggah video tersebut.

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” ujar Edy Sumardi.

Atas perbuatan tersangka, RK dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).


Reporter: M Ihsan Yurin