Dugaan Korupsi Dana Paskibraka Pelalawan, Penyidik Fokus Cari Indikasi Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka Pelalawan, Penyidik Fokus Cari Indikasi Kerugian Negara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pelalawan masih bergulir di Kejari setempat. Saat ini, Penyidik masih fokus mencari indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tahun 2015 tersebut.
 
Adanya unsur kerugian negara merupakan salah satu alat bukti yang harus dikantongi penyidik untuk memperkuat tuduhan yang disangkakan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penyidikan perkara rasuah tersebut.
 
"Kita masih berupaya menemukan adanya kerugian negara dalam perkara ini," ungkap Marel, Jumat (9/2).
 
Adapun upaya yang dilakukan, kata Marel, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Kebanyakan saksi yang diperiksa berasal dari pegawai dan pejabat di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pelalawan tersebut yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut, mulai dari Penguna Anggaran (PA) atau kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pelaksana, hingga tim medis Paskibraka.
 
Selain itu, Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Koordinasi (dengan BPKP) itu bertujuan untuk mengetahui apakah perkara ini bisa dilanjutkan dengan audit penghitungan kerugian negara (PKN) atau tidak," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.
 
Dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah yang disidik Korps Adhyaksa Pelalawan itu terkait penggunaan dana Paskibraka tahun 2015 di Disbudparpora Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp1,6 miliar terserap, dan sisanya telah dikembalikan. 
 
Meski begitu, namun pelaksanaannya, Kejari Pelalawan mencium adanya dugaan penyimpangan dengan adanya laporan pemakaian uang negara itu tidak rasional.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang