Tuntut Hak

Mantan Karyawan Masih Menginap di Dinsosnakertrans

Mantan Karyawan Masih Menginap di Dinsosnakertrans
RENGAT(HR)-Genap tiga hari sebanyak 12 keluarga mantan karyawan PT Palma Satu bertahan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indragiri Hulu. Semenjak mereka dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Menurut, Bupati Inhu Yopi Arianto, masalah ini perlu dicermati secara bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari dua sisi. "Perusahaan memang salah melakukan pemecatan, tapi kita jangan langsung menuding perusahaan, karena kita belum tahu apa alasan mereka melakukan pemecatan," tegas Yopi, Rabu (27/5). Selain itu Yopi juga menduga ada provokator dalam permasalahan buruh tersebut. "Mana tahu ada provokator, makanya kita perlu mencermati masalah ini," ucapnya.

Bupati menegaskan, sesuai aturan berlaku pengusutan dilakukan melalui pembentukan tim khusus yang kini tengah bekerja, dan telah menyerahkan nota pemeriksaan kepada perusahaan. Selain itu, Yopi juga telah menginstruksikan Dinsosnakertrans memberikan bantuan terhadap karyawan tersebut. Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnakertrans Inhu Sutrisno, mengatakan 14 hari yang dimaksud dalam hal ini adalah hitungan hari kerja.

"Sekarangkan belum penuh hitungan 14 hari kerja, tanggal 1 Juni nanti baru pas 14 hari kerja," ucapnya. Sutrisno juga menyebutkan, hari ini akan dilakukan sidang tripartit atau perundingan antara pihak bersengkata. Dalam hal ini Dinsosnakertrans akan memanggil perusahaan PT Palma Satu dan juga perwakilan para buruh. Sebelumnya, Polres Inhu memberikan bantuan kepada 12 kepala keluarga eks karyawan PT Palma Satu yang masih bertahan di kantor Dinsosnakertrans. Bantuan disampaikan Kasat Binmas Polres Inhu AKP Masrial, berupa sembako. Masrial mengatakan, bantuan tersebut diberikan atas bentuk keprihatinan Polres Inhu terhadap penderitaan eks karyawan itu. (eka)