Zumi Zola Minta Maaf ke Masyarakat Jambi

Zumi Zola Minta Maaf ke Masyarakat Jambi
RIAUMANDIRI.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola menanggapi penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Jambi.
 
"Saya selaku Gubernur memohon maaf apabila dalam pelayanan ada yang kurang, atau karena masalah ini ada masyarakat yang terganggu, saya mohon maaf," kata Zumi Zola kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sultan Tahar, Jambi, Sabtu (3/1/2018).
 
Dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Jambi yang masih memberi dukungan untuknya. Zumi Zola pun mengucapkan hal senada untuk keluarganya.
 
"Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya dan keluarga selama ini," tutur politikus PAN itu seperti dikutip detikcom.
 
Tidak hanya sekali, Zumi Zola menyampaikan permohonan maafnya hingga berkali-kali kepada masyarakat Jambi dan pendukungnya. Dia mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang sedang menjerat dirinya.
 
Dalam kasus ini, Zumi Zola meminta kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
 
"Saya sekarang menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata putra sulung Zulkifli Nurdin ini.
 
Sebagaimana diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari lalu. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
 
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan anak buahnya, Arfan, yang menjabat sebagai Plt Kadis PU Jambi. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
 
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK,  Jakarta, Jumat (2/2/2018) kemarin.
 
"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria kepada wartawan.
 
Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
 
Sumber:  Detik.com