Lurah di Pekanbaru Diduga Memeras, Penyidik Tunggu Telaahan Berkas Jaksa Peneliti

Lurah di Pekanbaru Diduga Memeras, Penyidik Tunggu Telaahan Berkas Jaksa Peneliti

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara mantan Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Raimon, berada di tangan Jaksa Peneliti. Penyidik kini tengah menunggu hasil penelaahan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap warga yang melakukan pengurusan surat tanah itu yang dilakukan Korps Adhyaksa itu.

Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, 28 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.


Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.

Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada awal Desember tahun lalu. Untuk berkas perkaranya, baru diterima pada Rabu (2/1) kemarin.

Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti selanjutnya menelaah syarat formil dan materiil perkara. Sesuai target, hasil penelaahan itu telah didapat. Dimana Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Raimon belum lengkap, dan dikembalikan lagi ke penyidik.

Oleh Jaksa, penyidik diminta melengkapi kembali berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan atau P19. Merasa telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

"Berkas sudah dikirim (dilimpahkan ke pihak kejaksaan, red)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/2).

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelahaan berkas oleh Jaksa Peneliti. Jika nanti berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II. 

"Jika P21, segera kita lakukan tahap II ke Kejaksaan," pungkas mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara itu, penyidik juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, Kombes Pol Gidion pernah mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

"Dia single (pelaku tunggal, red). Tidak ada terlibat pihak lain," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Gidion menambahkan jika uang yang diminta Raimon kepada warga itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari," ujar Gidion. 

Atas perbuatannya, Raimon yang merupakan Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Dodi Ferdian