KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan 4 tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018). 

Zainuddin disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Disangkakan pasal 12 a huruf atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini.

OTT dilakukan sejak Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang yang terdiri dari Bupati, DPRD hingga swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta. 



Tags Korupsi