Tersangka Baru Penyimpangan di Bappeda Rohil

Berkas Oknum PNS di Rohil Segera Limpah ke Pengadilan

Berkas Oknum PNS di Rohil Segera Limpah ke Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), berinisial LH, akan menjalani persidangan. LH merupakan tersangka baru perkara dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011.
 
LH ditetapkan sebagai pesakitan, setelah penyidik melakukan pengembangan atas perkara yang menjerat mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus, dan tiga stafnya yaitu Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2010-2011. Keempatnya telah dihadirkan ke persidangan dan divonis bersalah.
 
Pada persidangan tersebut terungkap sejumlah fakta baru yang melibatkan pelaku lainnya hingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, hingga muncul nama LH yang saat itu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Rohil. Oleh penyidik, LH telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, Selasa (16/1/2018) kemarin.
 
Dalam perjalanannya, penyidik telah merampungkan berkas perkara LH, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Sudah kita limpah tahap II (Rabu) kemarin. Kita rampungkan berkas, tersangka ditahan, kita tahap I, terus tahap II," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (1/2/2018).
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, dengan telah dilakukannya proses tahap II tersebut, tahapan berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. 
 
"Biar tersangka (LH) itu secepatnya dibawa ke pengadilan," lanjut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu.
 
Proses pelimpahan berkas tersebut, kata Sugeng, akan dilakukan Kejari Rohil, pihak kejaksaan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari JPU. 
 
"Segera kita limpah ke pengadilan. Itu Kejari Rohil yang mengendalikan pelimpahan ke pengadilan," pungkas Sugeng.
 
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil. 
 
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. 
 
Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Uang itu sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya.
 
Beda dengan dengan Hamka, Suhermanto dan Rayudin yang dalam keterangan menyebutkan tiap tahun terpaksa membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir Firdaus selaku Pengguna Anggaran (PA).
 
Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus  juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap pertiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan. Jadi sangat tidak mungkin kalau uang itu berasal dari gaji dan honornya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto