Sidang Perdana CLS Asap Riau

Presiden Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Presiden Mangkir dari Panggilan Pengadilan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menggelar sidang perdana gugatan Citizen Law Suit yang diajukan perwakilan masyarakat Riau. Gugatan itu diajukan akibat musibah kabut asap yang menimpa Riau tahun 2015 lalu. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (30/3), diwarnai dengan ketidakhadiran Presiden RI, selaku salah satu pihak yang digugat.

Presiden
Selain Presiden RI, sejumlah pihak juga ikut digugat. Yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Gubernur Riau.
Dalam sidang kemarin, hanya tiga pihak tergugat yang datang memenuhi panggilan PN Pekanbaru. Ketiganya adalah Menteri LHK selaku tergugat dua, Menteri Pertanian selaku pihak tergugat tiga dan Gubernur Riau selaku tergugat lima. Ketiganya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sama halnya dengan Presiden RI, dua tergugat lainnya yakni Menteri Kesehatan dan Kepala BPN juga tak hadir tanpa ada surat pemberitahuan. Padahal, surat undangan persidangan sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelumnya.

"Tergugat satu, Pemerintah Cq Presiden, tidak hadir. Surat sudah kirimkan langsung ke Istana Negara," ungkap Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, di hadapan para pihak.

Majelis hakim juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan yang patut dengan dua metode. Pertama dengan memintakan kepada pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat, dalam hal ini PN Jakarta Pusat untuk Presiden, dan PN Jakarta Selatan untuk Menteri.

Upaya pemanggilan yang ditempuhkan selanjutnya dengan melayangkan surat secara langsung melalui Kantor Pos. Selain itu, PN Pekanbaru juga mengingatkan jadwal persidangan kepada para pihak melalui faksimile.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memperingatkan dampak ketidakhadiran para pihak dalam mekanisme sidang CLS. Para pihak yang tidak hadir hingga sidang perdana yang mengagendakan proses mediasi, dinyatakan tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu (6/4) mendatang.
Hakim berharap seluruh tergugat bisa menghadiri panggilan pada sidang mendatang.

Seperti dirilis sebelumnya, gugatan CLS tersebut diajukan perwakilan masyarakat yang terdiri dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Riko Kurniawan, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau Al-Azhar, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Woro Supartinah dan Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang.

Tuntutan penggugat sederhana, agar pemerintah mempersiapkan upaya pencegahan Karhutla, sehingga malapetaka itu tidak lagi terulang di Riau. Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas bencana yang telah menyengsarakan masyarakat Riau selama 18 tahun.

Yakin Menang
Usai sidang, Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Indra Jaya, optimis PN Pekanbaru akan memenangkan gugatan CLS tersebut. Sebab, hal-hal yang mereka gugat merupakan fakta dan  kondisi ril yang dialami masyarakat selama bencana kabut asap akibat melanda Riau.

"Kita yakin. Karena secara fakta kondisi real 2015 itu kan kita sudah tahu. Makanya kita yakin," ungkapnya kepada Haluan Riau.

Penggugat meminta tergugat membuat regulasi, yang merupakan bagian penting guna mengantisipasi terjadinya bencana serupa di Riau. Menurutnya, gugatan CLS bukan persoalan menang atau kalah. Melainkan, bagaimana mengkritisi Karhutla supaya tidak berulang.

"Jadi bukan soal menang kalah, tetapi bagaimana pemerintah mengevaluasi kebijakannya. Upaya merevisinya dan implementasikan kebijakan. Ini meminta agar kebijakan yang ada ini tidak mampu mengatasi karlahut," tambah Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Muhnur Syahprabu.

Gugatan kepada pemerintah tidak berhenti di sini saja. Para penggugat saat ini juga sedang menyusun gugatan Class Action kepada Pemerintah. Dalam gugatan ini, mereka akan meminta ganti rugi materil atas bencana yang terjadi tahun 2015 silam.

"Class Action menyusul, sekarang sedang menghitung kerugian material, dan penghitungan kelas membernya untuk menggugat class action," pungkas Muhnur.(dod,mg4)