3 Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Tolak Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Tolak Ditetapkan Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Muhammad melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis itu menolak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik kepolisian.

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud adalah kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013. Sementara pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah (Polda) Riau.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.


Hal itu diketahui dari informasi yang tertera dalam website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Di sana disampaikan bahwa pihak yang mengajukan itu adalah Muhammad melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners yang berkantor di Jakarta.

Masih dalam laman website resmi PN Pekanbaru itu juga dinyatakan bahwa sidang perdana praperadilan kasus ini rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang.

Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group– kemudian mengutip isi petitum permohonan yang ada website tersebut. Berbagai poin pertimbangan yang disampaikan Muhammad, yang menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Wakil Bupati Bengkalis itu memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara itu, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan Pemohon (Muhammad,red) sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," begitu sepenggal isi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan.

Lalu, dia juga memohon agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Lalu, berharap hakim emerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

"Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut Muhammad dalam permohonannya, seraya berharap hakim memutuskan untuk menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dihubungi terpisah, menanggapi adanya permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad. Menurut dia, upaya praperadilan itu merupakan hak tersangka, dan pihaknya selaku Termohon siap menghadapi gugatan tersebut.

"Prinsipnya bahwa praperadilan itu hak (tersangka), silakan saja. Kita akan layani. Yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sebelumnya, Sunarto pernah menyampaikan imbauan agar Muhammad taat hukum. Muhammad diminta hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Kita mengimbau, sebagai pejabat publik, (Muhammad) hendaknya taat. Patuh hukum, mengikuti aturan. Ikuti saja," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu pada akhir pekan kemarin.

Muhammad diketahui telah tiga kali mangkir memenuhi panggilan penyidik dalam perkara itu. Muhammad pernah dipanggil pada Kamis (6/2) lalu. Kemudian, pada Senin (10/2), dan Selasa (25/2) kemarin. Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Kendati begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tak kunjung dijemput paksa. Terkait hal itu, Sunarto memberikan penjelasannya.

"Masih dikoordinasikan penyidik dengan Direkturnya (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,red)," jelas Narto.

Apakah nanti Muhammad akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Narto kembali memberikan jawaban yang senada.

"Sedang didiskusikan, dirapatkan oleh penyidik dengan Direkturnya," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, sesuai aturan yang ada, jika telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, seorang tersangka itu bisa dilakukan penjemputan paksa.

"Aturannya (begitu). Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," pungkas Kabid Humas Polda Riau itu.

Diketahui, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka.



Tags Bengkalis