Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah

Polda Segera Limpahkan Berkas Perkara Bos Joe Pentha Wisata ke Kejati Riau

Polda Segera Limpahkan Berkas Perkara Bos Joe Pentha Wisata ke Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah dengan tersangka M Yusuf Johansyah (MYJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Proses tahap I itu dijadwalkan dilakukan pekan ini.
 
MYJ merupakan pemilik Joe Pentha Wisata (JPW), biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jemaah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Riau, disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
 
Dari banyaknya korban tersebut, tercatat sudah 214 jamaah yang membuat laporan, termasuk 46 orang warga Kepulauan Meranti yang melapor Jumat pekan lalu. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini.
 
Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1) lalu.
 
Penyidik pun memastikan telah merampungkan pemberkasan, dan segera melimpahkannya ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. "Rencananya, besok (hari ini, red) tahap I," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada Riaumandiri.co, Rabu (24/1).
 
Setelah tahap I, Penyidik akan menunggu hasil penelaahan Jaksa atas berkas tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa (P19).
 
Sementara, terkait adanya potensi tersangka baru dalam perkara ini, Kombes Hadi memastikan tidak akan menganggu proses tahap I tersebut. "Jika ada tersangka baru, kita akan pisahkan berkasnya. Yang jelas prosesnya masih berjalan," pungkas dia.
 
Seperti diketahui, MYJ pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu (SPKT) Polda  Riau, 29 September 2017 lalu. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jemaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
 
MYJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang