Penilaian Barang Rampasan Perkara Pajak Rp14 M

Penilaian Barang Rampasan Perkara Pajak Rp14 M

Riaumandiri.co - Pekan kemarin, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berada di Jakarta. Kehadiran mereka guna melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan senilai Rp14 miliar dengan terpidana R Achmad Lukman.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali. 

"Benar. Saya dan tim mendampingi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik,red) Johnny Farel & Rekan melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana R Achmad Lukman," ujar Anggara, Senin (23/10).


Adapun objek yang dinilai, kata Anggara, adalah berupa 1 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Tambak Nomor 33 A, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta. Objek tersebut masuk dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan bangunan tersebut dirampas untuk negara," kata Anggara.

Dijelaskan Anggara, kegiatan penilaian itu dilakukan guna kepentingan lelang atau Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan. Jika nantinya dilelang, selanjutnya akan diterbitkan izin lelang.

"Semua barang rampasan, sebelum dilelang maupun di-PSP, kan harus dilakukan penilaian terlebih dahulu," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan itu.

"Kalau dilelang, setelah keluar hasil penilaian, selanjutnya diterbitkan izin lelang. Kalau nilai di bawah Rp1 miliar, izin lelang dari Kajari (Kepala Kejari Pekanbaru,red). Kalau nilai Rp1 sampai Rp5 miliar, izin dari dari Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,red). Kalau nilai di atas Rp5 miliar, izin dari Kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset,red) Kejaksaan Agung," sambungnya memungkasi.

Diketahui, R Achmad Lukman divonis 3,5 tahun penjara. Putusan terhadap Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna (SSPT) yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar lebih itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana, R Achmad Lukman juga dihukum membayar denda sebesar Rp28.754.123.128 subsidair 6 bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.

Putusan itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan sepakat dengan JPU, baik soal penerapan pasal maupun terkait hukuman yang dijatuhkan.

Penggelapan pajak yang dilakukan Achmad terjadi antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah Aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

Perbuatan R Achmad Lukman telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564.