Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Lima Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Lima Tersangka Terancam Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Bermula dari penangkapan DFN (30) warga Kabupaten Bengkalis oleh petugas Kantor Pelayanan, Pengawasan, Bea dan Cukai (KPPBC) B Dumai saat turun dari Feri Dumai Line 5, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 834 gram pada 10 Januari lalu, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terkait jaringan pengedaran narkoba.
 
Polres Dumai kemudian berhasil menangkap 4 orang kurir sabu lainnya dengan tambahan barang bukti 95 gram sabu dan 36 butir ekstasi. Lima kurir sabu tersebut terancam hukuman mati.
 
Mereka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang warga Begkalis. Para kurir ini masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Dari lima tersangka ternyata terdapat pasangan suami istri, dan sang istri merupakan perawat PNS di wilayah Mandau, Bengkalis. Selain itu, satu orang lainnya merupakan mantan sipir Lapas Bengkalis yang merupakan residivis.
 
Penangkapan dan pengembangan tersebut atas kerjasama pihak KPPBC Dumai dan Polres Dumai dalam penindakan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika jenis methaphetamine atau sabu dan ekstasi.
 
Kepala KPPBC TMP B Dumai Adhang Nugroho menjelaskan, penangkapan tersangka DFN berawal dari kecurigaan petugas KPPBC terhadap barang bawaan milik DFN di lokasi terminal Fery Dumai pada Rabu (10/1/2018). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya didapatkan barang bukti berupa 834 bruto sabu di dalam tas tersangka. Adapun tersangka ini menumpangi feri rute perjalanan bengkalis - Dumai. 
 
"Tim KPP Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan dan analisa profeling penumpang dan ada satu penumpang dicurigai dan diperiksa mendalam. Setelah uji lab dan positif sabu, kemudian kami koordinasi dengan Satnarkoba Polres Dumai," tutur Adhang.
 
Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, SIK di tempat yang sama menjelaskan pihaknya lagsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, akhirnya berhasil diamankan tersangka IT di Hotel City Dumai dengan barang bukti 2 paket kecil sabu dan 6 ekstasi. 
 
Ternyata jaringan ini tidak sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan lanjutan polisi berhasil menyeret pasangan suami istri bersama satu orang lainnya di Duri. Dari tiga tersangka yakni F, DF, dan W diamankan 95 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Dari pemeriksaan urin, para tersangka positif mengonsumsi narkoba.
 
Dari pengakuan para tersangka, sabu dan ekstasi akan diedarkan di Pekabaru. Atas tindakan ini, Adhang Nugroho mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan 4 ribu orang dari kemungkinan peredaran narkoba tersebut.
 
Reporter:  Parno Sali
Editor:  Rico Mardianto