Kasi Pidsus Kejari Siak Diduga Panggil Saksi Lewat LSM

Kasi Pidsus Kejari Siak Diduga Panggil Saksi Lewat LSM
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Selain diduga menerbitkan surat pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Immanuel Tarigan, juga diduga melakukan pemanggilan saksi dengan menggunakan 'jasa' oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Siak. Hal ini pula yang turut didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Dari informasi yang dihimpun, Kejari Siak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahri yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Satu Atap Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan beberapa saksi lainnya.
 
Adapun surat pemanggilan tersebut dengan nomor: 369/N.4.14.8/Fd.1/10/2017 yang ditujukan kepada Sahri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2014 sampai tahun 2017 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
 
 
Proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Spritn-64/N.4.14.8/Fd.1/09/2017 tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani atas nama Kajari Siak melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan.
 
Anehnya, surat pemanggilan itu tidak diantar oleh pegawai Kejari Siak, melainkan melalui oknum LSM di Siak. Dugaan ketidakprofesionalan inilah yang kemudian didalami pemeriksa dari Bidang Was Kejati Riau. "Iya, itu juga (pemanggilan saksi melalui oknum LSM)," singkat Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Jasri Umar kepada Riaumandiri.co, kemarin (3/1/2018).
 
Masih menurut Jasri, dugaan pelanggaran ini dilakukan berdasarkan sepengetahuan Immanuel Tarigan selaku Kasi Pidsus Kejari Siak. "Terlapornya Kasi Pidsus (Kejari) Siak," imbuh Jasri.
 
Sebelumnya, Immanuel Tarigan juga disebut-sebut mengeluarkan surat pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan Kajari Siak. Penanganan laporan itu di Bidang Was Kejati Riau terkait temuan yang menyebutkan adanya beberapa pejabat Siak yang menerima panggilan dari Kejari Siak yang mengatasnamakan Kajari Siak. Seperti surat yang pernah dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2017, 23 dan 26 Oktober 2017. Dalam surat tersebut ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, atas nama Kajari Siak.
 
Guna proses pemeriksaan perkara tersebut, pada Senin, 18 Desember 2017 lalu, terlihat sejumlah saksi dari Kabupaten Siak hadir di Kejati Riau. Satu persatu mereka memasuki ruang pemeriksaan di Bagian Was Kejati Riau. "Itu (saksi-saksi) kades (kepala desa di Siak)," sebut Jasri beberapa waktu lalu seraya mengatakan para kades ini diduga mengetahui adanya surat panggilan yang ditandatangani Immanuel Tarigan atas nama Kajari Siak.
 
Selain itu, terlapor dalam perkara ini, Immanuel Tarigan, juga akan diklarifikasi. Dalam pemeriksaan nantinya, jika ada keterangan yang mengarah ke keterlibatan Kajari Siak, Zondri, Pemeriksa dari Pengawasan juga akan memanggil Kajari Siak itu. "Nanti kalau dari keterangan Kasi Pidsus ada keterlibatan Kajari, Kajari kena (diperiksa,red)," pungkas Jasri Umar.
 
Sebelumnya, Kajari Siak, Zondri, pernah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Siak, Syamsuar. Surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut bernomor: B-2587/N.4.14.8/CS/11/2017, tertanggal 1 November 2017. Dalam surat tersebut tertera perihal Permintaan Keterangan dan atau pemanggilan Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Siak.
 
Keluarnya surat tersebut diduga terkait adanya 'surat siluman' dari Kejari Siak yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan atas nama Kajari Siak, yang diterima sejumlah pejabat Siak.
 
Kajari Siak, Zondri, saat dikonfirmasi sebelumnya, menerangkan surat yang ditujukan tersebut tidak terkait dengan rumor yang menyebut adanya oknum Jaksa di sana yang melakukan pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan dirinya.
 
Dia menginginkan, setiap surat keluar khususnya terkait pemanggilan saksi harus sepengetahuan dirinya selaku pimpinan, dan seluruh administrasi berjalan tertib. 
 
"Saya melakukan itu, untuk tertib administrasi. Bukan karena ada persoalan-persoalan lain. Artinya, surat-surat itu sepengetahuan Pak Kajarinya lah. Karena itu menyangkut penanganan perkara yang penting, korupsi. Itu saja," sebut Zondri beberapa waktu lalu.
 
"Tertib administrasi saja. Itu saja, tidak ada yang lain," sambungnya.
 
Zondri juga merasa heran mengapa persoalan ini menjadi besar. Menurutnya, surat yang ditujukannya ke Bupati Siak merupakan surat biasa dan bukan untuk konsumsi publik. "Itu pun suratnya bukan untuk konsumsi publik juga," tutup Zondri.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto