Dijadikan Budak Seks, Eyang Anom: Saya Berani karena Mereka Anak Tiri

Dijadikan Budak Seks, Eyang Anom: Saya Berani karena Mereka Anak Tiri

RIAUMANDIRI.ID, Cimahi - Supriadi alias Eyang Anom (50), hanya bisa tertunduk lesu dalam balutan pakaian tahanan Polres Cimahi. Pelaku diamankan lantaran melakukan pencabulan dan memperkosa dua anak tirinya.

Wajahnya pucat ditambah rambut yang sudah beruban dalam kondisi botak, tak sesuai dengan gambaran keji bagaimana pria yang berprofesi sebagai dukun itu tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Eyang Anom terbukti melakukan pencabulan dan perkosaan pada dua anak tirinya T (19) dan M (21) sejak SD hingga keduanya beranjak dewasa. Bahkan salah satu anak tirinya, yakni M, memiliki seorang anak laki-laki berusia 4,5 tahun hasil kebejatannya.


Eyang Anom yang sudah menikah dengan SK (42), ibu kandung T dan M sejak 2007, kerap melakukan ancaman dengan senjata tajam seperti kapak, pisau, dan balok kayu saat ingin melakukan persetubuhan dengan kedua anaknya.

Dalam keterangannya, Eyang Anom mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh kedua anaknya sehingga tega memperkosa mereka. Dia sampai tidak mengetahui telah berapa kali menggagahi dua anak tirinya tersebut.

"Iya karena tergoda. Awalnya hanya diraba-raba, tapi akhirnya disetubuhi. Kalau enggak mau saya ancam dengan senjata tajam yang dipukul-pukul ke lantai sambil bilang kamu harus mau," ucap Supriadi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Supriadi mengaku hanya melakukan pemerkosaan tersebut pada dua anak tirinya. Dia menyatakan tidak ada korban lain pemuas nafsu bejatnya itu.

"Sumpah saya enggak pernah kalau sama orang lain, jadi hanya sama anak saya saja. Kalau sama anak sendiri enggak tega, jadi saya berani karena mereka berdua anak tiri," katanya.

Supriadi dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki.