Dua Oknum Polantas Pelaku Pungli Ditahan, Keduanya Terancam Sanksi Ini

Dua Oknum Polantas Pelaku Pungli Ditahan, Keduanya Terancam Sanksi Ini
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, kini dua oknum anggota Polisi Lalu lintas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) telah ditahan di Mako Brimobda Polda Riau. Dua oknum yang berinisial Bripka HG dan Aipda A, ini pun terancam mendapat sanksi disiplin.
 
Keduanya diduga melakukan pungli terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas, Minggu (24/12/2017) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu empat orang mahasiswa sebuah akademi kebidanan yakni Yn, Zu, Nu, dan IS melintas di Jalan Wakaf di sebelah Polsek Senapelan dengan melawan arah.
 
Terkait penahanan kedua oknum Polantas itu dibenarkan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (26/12/2017). "Mereka (Bripka HG dan Aipda A) sudah ditahan di Mako Brimob (Polda Riau)," ungkap Pitoyo Agung. 
 
Terhadap keduanya, kata mantan Kapolres Rokan Hulu itu, akan dikenakan sanksi disiplin. "Akan dikenai saksi disiplin. Keterangan keduanya sedang kita dalami dan juga meminta keterangan saksi pelapor," tandasnya.
 
Dari informasi yang dihimpun, empat pengendara nekat melanggar lalu lintas dengan melawan arah di Jalan Wakaf. Tak jauh dari Lapangan Bukit Senapelan, mereka pun diberhentikan oknum Polantas.
 
Saat itu, terjadi negosiasi agar pelanggar membayar Rp150 ribu. Karena tak ditemui kata sepakat, para pelanggar sempat dibawa ke Mapolsek Senapelan. 
 
Korban akhirnya menyanggupi memberikan Rp50 ribu. Setelah uang diberikan inilah, keluarga pelanggar yang sudah dihubungi sebelumnya datang. Tak terima atas apa yang dialami pelanggar ini, kelurganya membawa ke Propam Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto