Lakukan Illegal Access, Pembuat Akun Saracen Dijebloskan ke Sialang Bungkuk

Lakukan Illegal Access, Pembuat Akun Saracen Dijebloskan ke Sialang Bungkuk
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyerahkan tersangka Jasriadi (32) dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/12). Pembuat akun Saracen tersebut selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
 
Proses tahap II terhadap Jasriadi dimulai sejak siang hingga malam hari. Hal itu dikarenakan masih adanya kekurangan administrasi oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Setelah diyakini lengkap, barulah proses penahanan dilakukan, sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Kepada Riaumandiri.co, Jasriadi menuturkan bahwa dirinya disangkakan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa illegal access, bukan ujaran kebencian sebagaimana yang marak diberitakan selama ini. "Yang disangkakan sekarang ini illegal access, bukan ujaran kebencian," ujar Jasriadi di sela-sela proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Hal itu, katanya, diperkuat dengan penggalan isi surat penahanan yang dikeluarkan Kejari Pekanbaru. Dari surat penahanannya, dinyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih. Namun akun tersebut diambil alih dengan menggunakan nomor handphone dan email [email protected] yang diketahui dari notifikasi pemberitahuan kotak masuk email recovery milik Penyidik.
 
Jasriadi kemudian menambahkan nomor handphone dan email yang baru ke dalam akun tersebut yang telah disita oleh Penyidik, dan menghapus email recovery lainnya sehingga hanya pelaku yang bisa menguasai akun korban. Lalu, Jasriadi telah mengakses dan menggunakan akun tersebut menggunakan password dan username baru.
 
Atas dasar itu, Jasriadi diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) jo 30 ayat (1), Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Lebih lanjut, Jasriadi mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia mengaku siap, jika nantinya pengadilan memutuskan dirinya bersalah dalam kasus ini. "Sekarang ini, ya mengikuti prosesnya dulu. Jika dinyatakan bersalah, saya siap. Insya Allah, kita hadapi," sebutnya.
 
Sebagaimana dikatakannya, dirinya disangkakan melakukan illegal access, bukan ujaran kebencian. Selama ini, dia dituding didanai oleh pihak tertentu untuk melakukan ujaran kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu. Terkait hal itu, Jasriadi dengan tegas membantahnya. "Itu tidak benar. Saya juga siap menampilkan bukti rekening saya," singkatnya tegas.
 
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, mengatakan bahwa dari hasil telaahan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berkas perkara Jasriadi sudah lengkap atau P21.
 
"Menurut Jaksa Peneliti sudah menentukan sikap, berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Administrasinya udah lengkap," ujar Yusuf usai proses penahanan Jasriadi.
 
Dengan telah dilakukannya proses tahap II ini, kata Yusuf, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan," lanjut Yusuf seraya menyebut ada 7 orang Jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Pekanbaru, yang akan melakukan tugas penuntutan terhadap Jasriadi di persidangan.
 
Sementara proses penahanan terhadap Jasriadi sendiri akan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkas Yusuf. 
 
Sebelumnya diketahui, Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, Senin (7/8) lalu. Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
 
Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.
 
Polisi juga menangkap Muahammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
 
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang