Tanam dan Simpan Ganja, Warga Pinang Sebatang Siak Ditangkap Polisi

Tanam dan Simpan Ganja, Warga Pinang Sebatang Siak Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Doddi Hambali alias Mali yang diduga melakukan tindak pidana (TP) narkotika jenis tanaman ganja dan daun ganja kering di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB .

Penangkapan berawal pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, setelah didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Fery RT. 010 RW. 004 Kampung Pinang Sebatang di salah satu rumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja.

Mendapat informasi tersebut, Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.


Kemudian, pada hari Kamis (13/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dodi Hambali alias Mali (31).

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja. Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari Balehong (DPO)," kata PS. Paur Subbag Humas Polres Siak Dedek Prayoga. Kamis (13/8/2020)

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Narkoba