Tahanan Kabur, Petugas Jaga Lapas Pekanbaru Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Tahanan Kabur, Petugas Jaga Lapas Pekanbaru Bakal Jalani Sidang Kode Etik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kaburnya Satriandi dan Nugroho alias Kecuk, Rabu (22/11) kemarin, diduga akibat kelalaian petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru saat itu. Terhadap petugas jaga tersebut, selain ditangani secara internal melalui sidang kode etik, juga diusut secara pidana oleh pihak kepolisian.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, Satriandi yang masih dalam kondisi kaki pincang dan menggunakan tongkat itu, kabur bersama seorang tahanan lainnya, Nugroho sekitar pukul 16.40 WIB. Sebelum kabur, Satriandi diizinkan ke areal steril, yakni Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 16.30 WIB.
 
Dari izin yang diberikan tersebut, kedua tahanan langsung menuju ke areal steril. Areal steril yang dimaksud adalah ruang antara pintu masuk pertama tempat pengunjung yang akan masuk diperiksa. Jika membawa barang, harus dititipkan pada petugas sebelum masuk ke pintu selanjutnya menuju dalam lapas. Setiba di areal steril ini lah, Satriandi meminta izin kepada petugas jaga untuk keluar mengambil barang.
 
Saat itu, petugas sempat melarang sehingga terjadi cekcok antara Satriandi dan petugas Lapas. Dalam cekcok ini, Satriandi melakukan pengancaman dengan memukulkan tongkat penyangga kakinya ke arah petugas. Tidak cuma itu, pecatan polisi ini juga menodongkan benda diduga senjata api yang dipegangnya kepada anggota yang berjaga. 
 
Karena pintu P2U tidak dikunci sehingga dapat dibuka paksa oleh Satriandi. Setelah itu, kedua tahanan menuju mobil Nissan X-trail yang sudah menunggu di parkiran. Diduga mobil tersebut disupiri adiknya yang bernama Hasbi. Pemberian izin pada Satriandi ini yang kemudian diyakini salah. 
 
Selain itu, juga timbul pertanyaan dari mana Satriandi memperoleh senjata. Sementara, bebasnya Satriandi memasuki areal steril lapas, juga memunculkan dugaan akan kelalaian petugas jaga saat itu.
 
"Besok akan dilakukan sidang kode etik terhadap petugas jaga. Sidang dipimpin langsung Pak Kadiv Pas (Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Lilik Sujandi,red)," ungkap ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Ecky Fajrian, Senin (27/11). 
 
Berapa orang jumlah petugas yang akan menjalani sidang kode etik tersebut, Ecky belum bersedia merincikannya. "Nanti akan kita sampaikan," tandasnya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang