-Rusli Ahmad dan Bagus Santoso Juga Diperiksa -Kasus Dugaan Suap APBD 2015

Ketua DPRD Riau Dicecar KPK 5,5 Jam

Ketua DPRD Riau Dicecar  KPK 5,5 Jam

PEKANBARU (HR)-Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, terus berlanjut.

Selasa (31/3) kemarin, giliran Ketua DPRD Riau, Suparman, yang menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5,5 jam. Bersama dirinya, dua mantan legislator Riau turut menjalani hal serupa, yakni Rusli Ahmad dan Bagus Santoso.

Dalam pemeriksaan tersebut, Suparman memilih datang lebih awal, yakni sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, sempat terjadi intrik antara ajudan Suparman, yang diketahui bernama Rambe, dengan sejumlah awak media yang mencoba mengabadikan pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

Rambe mencoba menjaga pintu ruang pemeriksaan guna menghalangi fotografer dan kamera wartawan untuk mengambil gambar saat tim penyidik keluar masuk ruangan. Dalam kejadian tersebut sempat terjadi perdebatan antara wartawan dan sang ajudan.

"Saya dapat instruksi dari Bapak (Suparman, red) supaya jangan ada yang masuk, nanti saja," katanya. Padahal sejumlah peliput memang tidak ada yang masuk ke dalam ruangan. Karena pemeriksaan memang dilakukan secara tertutup oleh KPK. Untungnya, kedua belah pihak akhirnya bisa saling menahan diri.

Sementara pemeriksaan terhadap Suparman terus berlanjut. Sekitar pukul 13.30 WIB, Suparman merampungkan pemeriksaan. Kepada sejumlah peliput, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau ini mengaku ditanyai seputar pembahasan APBD Riau tahun 2015.

Kepada penyidik, aku Suparman, dirinya menyatakan kalau proses dan tahapan penyusunan APBD Riau ketika itu telah sesuai prosedur. Persoalannya, ketika itu dimulai saat pengesahan APBD Perubahan 2014.

Ketika itu legislator melakukan penyesuaian penggunaan anggaran sesuai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru saja dibentuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan.

"APBD waktu itu mengacu pada SOTK lama. Sehingga dirumuskan APBD-P sesuai SOTK baru yang dibentuk Pj Gubri ketika itu, Djohermansyah Djohan," kata Suparman.
 
Dari situlah kemudian penyidik melanjutkan pemeriksaan terkait pengesahan APBD Murni tahun 2015 yang dilakukan sangat cepat, yakni tiga hari pembahasan.
 
Dalam kesempatan itu, Suparman juga mengaku ditanyai mengenai adanya dugaan uang pelicin pengesahan APBD 2015 karena cepatnya masa pembahasan.

"Ada pertanyaan ke arah itu (bagi-bagi uang,red). Tetapi saya jawab saya tidak tahu itu. Mudah-mudahan penyidik punya bukti lain mungkin kepada saya atau kepada orang lain. Yang jelas dalam kemampuan saya, saya tidak pernah dengar itu ada sejumlah uang untuk pelicin pembahasan APBD," bantah Suparman yang disebut-sebut sebagai salah satu bakal calon Bupati Rokan Hulu periode mendatang.

Lebih lanjut, Suparman baru mengetahui adanya uang pelicin pengesahan APBD Riau tahun 2015 tersebut dari media massa. "Saya ketika itu ada berita-berita di media. Lantas saya tolong minta berita itu didalami," tukasnya.

Terkait pengakuan tersangka, Ahmad Kirjahari yang mengatakan uang yang diterimanya merupakan dana operasional awal persiapan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Riau Pesisir, Suparman tidak mengetahuinya.

"Saya pernah ketemu Kir (Ahmad Kirjuhari, red), Kir ngomong uang itu untuk proses operasional lahirnya Provinsi Riau Pesisir. Jumlahnya tidak tahu saya. Karena saya bukan panitia pembentukan Riau Pesisir," pungkasnya.

Rusli
Sementara itu, saksi lainnya Rusli Ahmad yang merupakan mantan anggota DPRD Riau dari PDI Perjuangan, usai pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB, mengaku kalau dirinya juga dicecar terkait APBD-P tahun 2014 dan APBD Murni tahun 2015.

"Yang ditanya soal pembahasan. Juga ada ditanya apakah terima duit dari Pak Annas (Annas Maamun, red) dan Pak Kir (Ahmad Kirjuhari, red). Saya bilang tidak ada," kata Rusli Ahmad.

Rusli Ahmad juga mengaku tidak ada diperdengarkan rekaman telepon yang disadap KPK. Hal tersebut berbeda dengan saksi-saksi lainnya. Begitu juga soal bagi-bagi uang untuk memuluskan pengesahan APBD Riau tahun 2015.

Sementara itu, saat ditanya mengenai pembahasan APBD Riau tahun 2015, yang berlangsung selama tiga hari, Ahmad Rusli menerangkan kalau dirinya pernah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Robin P Hutagalung.

"Bersama Bang Robin (Robin P Hutagalung,red), saya sampaikan bahwa APBD murni tahun 2015 itu kalau bisa dibahas kawan-kawan yang dilantik mendatang, periode 2014-2019. Tapi karena ini kolektif kolegial, itu tetap juga dilaksanakan. Kita ikut. Tidak ada masalah," jawabnya.

Saksi lainnya, yang sempat keluar berbarengan dengan Rusli Ahmad, yakni Bagus Santoso, memilih mengelabui wartawan. Saat hendak diwawancarai, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), usai pemeriksaan, Bagus menyatakan tunggu sebentar, karena dirinya hendak mengambil berkas.

Namun, setelah sekian lama Bagus tidak menampakan batang hidungnya. Diduga, Bagus meninggalkan SPN melalui akses halaman belakang Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap ketiga saksi, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif. Dalam kasus ini, turut menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari, sebagai pesakitan. (dod)