Laporkan Aspidsus Kejati Riau ke Polda, Rinaldi Mugni Malah Ditahan Usai Diperiksa

Laporkan Aspidsus Kejati Riau ke Polda, Rinaldi Mugni Malah Ditahan Usai Diperiksa
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Seminggu pasca melaporkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau ke Polda Riau, Rinaldi Mugni akhirnya ditahan Penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (20/11). Rinaldi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
 
Rinaldi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Sesampai di Gedung Pidsus Kejati Riau. Warga Jalan Penghijauan Nomor 39 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu langsung menuju ruang pemeriksaan.
 
Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat tim medis memasuki Gedung Pidsus Kejati. Saat itulah tanda-tanda akan dilakukan penahanan terlihat. Benar saja, satu jam berselang Rinaldi Mugni tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Riau, digiring menuju mobil yang akan membawanya menuju Rumah Tahanan Negara Klas II B di Kelurahan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Tidak satupun kata yang terlontar dari mulut Rinaldi menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media yang telah menantinya. Pertanyaan terkait perannya dalam pembangunan RTH, dan berapa uang yang diduga dinikmatinya dalam perkara tersebut, tidak digubrisnya. Begitu juga dengan pertanyaan lain.
 
Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, kepada wartawan mengatakan Rinaldi Mugni akan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. Hal itu mengingat, ancaman pidana yang dijeratkan terhadap konsultan pengawas proyek pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas dari PT Panca Mandiri Consultan, di atas 9 tahun penjara. Hal itu, sebut Sugeng, sesuai dengan Pasal 29 KUHAP
 
"Karena tersangka ini kita sangkakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkap Sugeng.
 
"Atau sangkaan kedua, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memalsukan surat, daftar dan dokumen yang khusus untuk kebutuhan pemeriksaan administrasi. Ini melanggar Pasal 9 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
 
Lebih lanjut, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu mengatakan, penahanan Rinaldi Mugni ini dengan pertimbangan untuk memastikan perkara ini dapat lancar penyidikannya, dan secepatnya dapat diberkaskan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 
 
"Oleh karena itu, Penyidik memastikan agar setiap rintangan, hambatan, dan gangguan terhadap penyidikan itu dapat diantisipasi sejak dini, kita minimalisir. Kalau itu hambatan sifatnya sangat serius, tentu harus kita hadapi. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyidikan," terang Aspidsus.
 
Saat ditanya, apakah hambatan penyidikan yang dimaksud terkait dirinya yang dilaporkan Rinaldi Mugni ke Polda Riau beberapa waktu lalu, Sugeng membantahnya.
 
"Tidak (terkait laporan Rinaldi Mugni ke Polda Riau). Saya tidak berbicara spesifik. Bahkan ada ancaman khusus terhadap setiap pihak yang menggagalkan, mengganggu jalannya penyidikan, pemeriksaan di persidangan, itu bisa saja diancam dengan tindak pidana yang yang diberlakukan sama dengan korupsi. Penahanan ini untuk memastikan agar penyidikan kita itu lancar, cepat diselesaikan, dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," tegas Sugeng Riyanta.
 
Sementara, terkait tersangka lain dalam perkara ini, Sugeng mengatakan pihaknya memiliki strategi dan rencana, termasuk dengan upaya penahanan. "Perkara ini banyak tersangka, 18 orang dengan 14 berkas. Ini bukan perkara sepele, sedikit. Tentu penyidik punya strategi dan waktu kapan yang lain tindakan pemeriksaan dan lainnya," imbuhnya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Rinaldi Mugni, Eritha Indah Fauziyane, mengatakan upaya penahanan ini tidak adil terhadap kliennya. Diapun mencium adanya aroma balas dendam yang diduga dilakukan Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, terhadap Rinaldi Mugni.
 
Dikatakan Indah usai kliennya dibawa menuju rutan, dirinya mendapat informasi ada beberapa tersangka lainnya yang sudah diperiksa. "Tapi hanya RM (Rinaldi Mugni,red) ini ditahan. Sementara ada beberapa tersangka lain yang periksa hari ini. Ini tidak adil," ujar Indah kepada riaumandiri.co.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang