Kasus Dana Yayasan Perguruan Wahidin, Awi Tongseng Dijebloskan ke Lapas Bagansiapiapi

Kasus Dana Yayasan Perguruan Wahidin, Awi Tongseng Dijebloskan ke Lapas Bagansiapiapi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) Rajadi alias Awi Tongseng ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, mantan Wakil Ketua YPW tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi.
 
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Hadi, pihaknya memanggil tersangka untuk dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Pemanggilan itu dilakukan karena sebelumnya Awi Tongseng memang tidak dilakukan penahanan. Dirinya sempat ditahan, namun dilepas lagi karena habisnya masa penahanan. "Tadi pelimpahan tahap II-nya tersangka, karena sudah lengkap pemberkasan perkaranya," ungkap Hadi, Kamis (26/4/2018).
 
Dia mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan yang sama, penggelapan dana YPW sebesar Rp4 miliar. "Kasusnya masih yang lama, dugaan penggelapan dana yayasan. Sekolah yang dulu. Jadi yang bersangkutan tadi dipanggil," imbuh Hadi.
 
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, mengatakan proses tahap II ini dilakukan di Kejati Riau, untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU pada Kejari Rohil. 
 
"Kami hanya menerima berkas perkara tahap II. Usai semuanya diperiksa pengurusannya, selanjutnya dilimpahkan ke (Kejari) Rohil," sebut Muspidauan.
 
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan dari tim medis, tersangka dibawa langsung ke Lapas Bagansiapiapi untuk dilakukan penahanan.
 
Untuk diketahui, Awi Tongseng sempat dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : SP.Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Direktur Reskrimum Polda Riau saat itu, yakni Kombes Agus Santoso.
 
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. Sehingga, demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.
 
Meski dilepaskan, Penyidik Polda Riau tetap melanjutkan proses penyidikan perkara,, hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Mohd Moralis