Praperadilan Wabup Bengkalis Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan

Praperadilan Wabup Bengkalis Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Muhammad. Itu dilakukan setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis itu.

Putusan praperadilan itu disampaikan hakim tunggal Yudissilen di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3) kemarin. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku pihak termohon, telah mengetahui putusan tersebut.

Dengan adanya putusan itu, menguatkan jika proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) telah sesuai prosedur hingga akhirnya menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Terkait hal ini, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.


"Penyidikan tetap masih lanjut," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Rabu (25/3/2020).

Muhammad mengajukan praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai salah satu pesakitan.

Dia juga menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, penetapan oleh penyidik tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengajuan praperadilan itu dilakukan setelah dirinya menyandang status buron karena telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu disematkan karena dia tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Dia diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, belum diketahui dimana keberadaan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Saat ditanyakan, apa yang menjadi kendala penyidik menemukan Muhammad, AKBP Fibri memberikan jawaban seperti ini.

"Kita kembalikan ke dia (Muhammad,red). Dia selaku pejabat negara, mengapa bersembunyi. Mana tanggung jawab dia. Apakah amanah yang diberikan masyarakat yang memilih dia, diabakan begitu saja," kata mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ternyata selain Muhammad, Harris Anggara sebelumnya pernah juga menyandang status buron. Pria yang memiliki nama lain Liong Tjai itu juga merupakan tersangka dalam perkara itu.

Ketika hendak dilakukan penahanan,
Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Hingga kini, tidak diketahui kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.



Tags Korupsi