Demokrat Siapkan Pengacara Dampingi Kepala Desa yang Tersandung Hukum

Demokrat Siapkan Pengacara Dampingi Kepala Desa yang Tersandung Hukum
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Dewasa ini, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa karena melakukan penyimpangan dana sering terjadi. Hal ini diduga karena ketidaktahuan, kelalaian, maupun faktor lainnya. Untuk menjaga integritas para kepala desa, Partai Demokrat menyiapkan pengacara terbaik untuk memberi penerangan hukum dan pendampingan, yang tertuang dalam suatu pakta integritas.
 
Adapun jumlah kepala desa se-Indonesia diketahui mencapai 88 ribu, dan peluncuran program ini dimulai dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (4/11) kemarin. Saat peluncuran, 72 orang kepala desa di Riau hadir dan langsung mendapatkan pembekalan tentang anggaran desa yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahean, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum serta beberapa gurus DPP Partai Demokrat.
 
"Gerakan nasional ini dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan hukum untuk kepala desa seluruh Indonesia," ungkap Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan XIII, Minggu (5/11).
 
Dipilihnya Riau sebagai tempat launching program ini bukan tanpa alasan. Menurut Hinca dari informasinya yang diterimanya, Provinsi Riau merupakan daerah paling banyak ketiga di Indonesia yang kepala desanya tersangkut persoalan hukum. 
 
"Karena itu kita memilih dari Pekanbaru ini. Tiga besar kepala desa yang melakukan korupsi termasuk Provinsi Riau," terang Hinca. 
 
Lebih lanjut Hinca mengatakan, program ini bukan untuk melindungi koruptor, melainkan untuk melindungi integritas para kepala desa yang tulus dan ikhlas bekerja membangun desa dari kemungkinan jeratan kasus korupsi. "Kami dalam posisi untuk memastikan dana-dana desa yang dikelola berada di jalur yang benar menurut hukum," lanjutnya.
 
Untuk menindaklanjuti program ini, katanya, partai berlambang bintang mercy ini akam menyiapkan pengacara untuk memberikan penerangan hukum, dan pendampingan kepada kepala desa di Indonesia. "Demokrat akan membuat perwakilan para lawyer-lawyer terbaik untuk mendampingi kepala desa secara gratis," imbuhnya.
 
Senada, kader Partai Demokrat Riau yang baru saja diangkat sebagai Ketua Departemen Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran DPP Partai Demokrat, mengatakan program ini merupakan program lintas divisi dan departemen yang ada di DPP Partai Demokrat.
 
"Dengan adanya program ini, kami tentunya tidak ingin ada kepala desa yang masuk persolan hukum, baik itu di Riau maupun di luar Riau. Bagaimanapun, kita ingin kepala desa bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, apalagi anggaran desa dari pemerintah pusat tidaklah sedikit. Sekitar Rp60 triliun," terang Politisi yang akrab disapa Dedet itu.
 
Wakil Ketua DPRD Riau ini menambahkan, program ini akan dilakukan pihaknya di provinsi lain di Indonesia. Launching yang diadakan di Riau ini sifatnya hanya pertama dan akan ada seterusnya.
 
DPP Demokrat juga memutuskan untuk menugaskan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum agar memberikan advokasi, bantuan hukum, pendampingan kepadanya kepala desa dengan syarat beberapa poin. Diantaranya, edukasi pengelolaan dana desa dan konsultasi hukum kepada 88 ribu kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa sebagai wujud implementasi kebijakan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa menyatakan menerima tanpa paksaan, advokasi dan bantuan hukum tersebut.
 
"Kepala desa berjanji akan mengelola dana desa dengan baik, menjauhi perbuatan korupsi atau pidana lain terkait pengelolaan dana desa serta akan menerima arahan dan petunjuk hukum sesuai kaidah-kaidah dan norma hukum yang berlaku," lanjut Dedet.
 
Kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan advokasi dan bantuan hukum tersebut di atas, maka kepala desa atau perangkat desa bisa menghubungi Nomor Telepon Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat pada call center: 0821-7020-3040.
 
"Demokrat memberikan bantuan hukum ini secara cuma-cuma atau tidak dipungut biaya apapun," tandasnya Legislator asal Kota Pekanbaru itu.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang