Korupsi Penyimpangan SPPD di Bapenda Riau, Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka

Korupsi Penyimpangan SPPD di Bapenda Riau, Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016. Ditargetkan dalam minggu ini sudah diketahui apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
 
Dalam perkara ini, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Deliana yang merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau, dan Deyu sebagai Kepala Subbagian Pengeluaran di instansi tersebut. Kedua tersangka juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Pekanbaru.
 
Dalam perjalanannya, Penyidik telah merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Proses pemberkasan juga telah dilakukan dan telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. "Masih dalam tahap penelitian berkas hasil penyidikan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red)," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (1/11).
 
Saat ini, kata Sugeng, Jaksa Peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas perkara, baik kelengkapan formil maupun materiil. Diharapkan, dalam minggu ini sudah didapat kesimpulan terkait kelengkapan berkas. "Jaksa Peneliti tengah melakukan penelaahan berkas. Semoga paling lambat Kamis ini sudah ada kesimpulan, bisa P21 (berkas dinyatakan lengkap,red) atau belum," pungkas Sugeng.
 
Untuk diketahui, salah satu tersangka kasus ini, Deyu, pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun upaya tersebut dimentahkan pengadilan yang mengatakan penetapan status tersangka sah dan sesuai prosedur.
 
Pasca ditolaknya Praperadilan tersebut, Deyu membeberkan beberapa nama yang ikut terlibat dalam kasus itu. Ia juga minta dikonfrontir dengan orang-orang yang diduga menerima aliaran dana dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2016 itu. Namun hal itu ditanggapi dingin oleh pihak Kejati Riau yang menilai permintaan konfrontasi itu merupakan kewenangan Penyidik.
 
Korupsi yang terjadi di Bapenda Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang dicairkan. Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016. Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan  kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.
 
Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Disini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada tahun 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan perjalanan dinas untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga surat perintah perjalanan dinas yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang