Ini Dia Tiga Tersangka Korupsi Penyimpangan Retribusi di Dishub Dumai

Ini Dia Tiga Tersangka Korupsi Penyimpangan Retribusi di Dishub Dumai
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akhirnya merilis nama tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana retribusi di Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2015. Tiga tersangka yang penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu merupakan Aparatur Negeri Sipil di Dishub Dumai.
 
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain; Indra Saputra yang saat kejadian menjabat Kepala UPT Terminal Barang Kota Dumai, Ahmad Budiman yang merupakan Bendahara Penerima Pembantu pada UPT Terminal Barang periode 2015-2016, serta Havella Hussa yang Bendahara Penerima Pembantu saat ini.
 
Diterangkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, bentuk penyimpangan dalam perkara ini adalah dengan tidak menyetorkan dan memakai dana retribusi yang dikutip oleh Komandan Regu Pos pada terminal barang Kota Dumai sebanyak empat pos pada Tahun Anggaran 2015.
 
"IS (Indra Saputra,red) selaku Ka UPT meminta uang hasil penerimaan retribusi terminal barang yang sudah terkumpul di Bendahara Penerima Pembantu (Ahmad Budiman dan Havella Hussa,red) dengan alasan pinjaman dengan menggunakan kwitansi secara berulang-ulang selama periode tahun 2015 dan dari hal tersebut Bendahara Penerima Pembantu mendapatkan imbalan," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co, Kamis (19/10).
 
Akibatnya, kata Gidion, terdapat kerugian negara sebesar Rp3.983.744.000 dimana uang tersebut seharusnya disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah Kota Dumai. "Ini berdasarkan audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red)," lanjut Gidion.
 
Seiring berjalannya proses penyidikan, kata Gidion, pihaknya telah merampungkan berkas perkara atau P-21. Oleh Penyidik, ketiga tersangka juga telah dilakukan proses penahanan di Mapolda Riau. "Selanjutnya, ketiga tersangka ini telah kita limpahkan proses penanganannya ke Kejaksaan dengan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,red)," imbuh Gidion.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang