Korupsi SPPD Bapenda Riau, Penyidik Fokus Periksa Saksi yang Disebut Deyu

Korupsi SPPD Bapenda Riau, Penyidik Fokus Periksa Saksi yang Disebut Deyu

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah (dulu Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi Riau masih berlanjut. Saat ini, penyidik fokus memeriksa saksi-saksi yang disebut tersangka Deyu dalam pemeriksaan lanjutan yang dimintanya.

Hal ini dilakukan penyidik guna mencari fakta hukum untuk menemukan bukti keterlibatan nama-nama yang disebut dan menentukan langkah selanjutnya.

Saat terjadinya perkara, Deyu menjabat Kasubbag Keuangan Dispenda Riau. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Deliana yang saat itu menjabat Sekretaris di instansi yang sama.

Pekan lalu, Deyu meminta kembali diperiksa untuk memberikan keterangan lanjutan, meski penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya cukup.

Usai pemeriksaan lanjutan ini, penyidik memanggil ulang beberapa orang saksi, termasuk di dalamnya mantan Kadispenda Riau SF Hariyanto.

Dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan atas keterangan Deyu dalam pemeriksaan lanjutan, pekan ini akan ada entri orang saksi yang diperiksa kembali.

"Masih diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap kurang lebih enam orang saksi yang sebelumnya sudah kami lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," ungkap Sugeng di ruangan, Selasa (10/10/2017).

Deyu sejak awal ditetapkan tersangka hingga kini menyebut pemotongan anggaran itu adalah kebijakan yang dilakukan atas perintah SF Hariyanto.

Bahkan para bawahan seperti Deyu dan Deliana dalam pemotongan seolah mendapatkan garansi dari sang pimpinan jika masalah timbul akibat pemotongan itu, maka SF Hariyanto yang akan menyelesaikan.

Sugeng kini menyebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk mendapatkan fakta atas keterangan ini.

"Tujuannya masih sama. Untuk mendapatkan kesimpulan hukum apakah keterangan tersangka DY (Deyu,red) alam BAP-nya tentang perbuatan saksi-saksi terkait. Itu hanya sekedar alibi tersangka atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,'' terang Sugeng.

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang terjadi ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang dicairkan.

Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.

Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan  kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.

Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.

Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas.

Di sini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada tahun 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen.

Selain itu, terjadi pula pembuatan Surat Pertanggungjawaban fiktif seperti diterbitkan perjalanan dinas untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga SPPD yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.

Pemeriksaan kembali terhadap nama-nama yang disebutkan oleh Deyu kata Sugeng penting bagi penyidik untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ini selesai, Penyidik akan fokus pemberkasan agar berkas tersangka DY dan DL dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis