DPRD Kuansing Gelar Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda LPPL

DPRD Kuansing Gelar Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda LPPL

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Sidang Paripurna, Senin (17/09/2018) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Lemnbaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM.

Sidang paripurna kali ini, dipimpin oleh Kakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono. Dalam pidato pengantar Sidang Paripurna, Sardiyono menyampaikan bahwa DPRD Kuansing, telah membahas Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM pada rapat internal DPRD Kuansing beberapa waktu yang lalu. 

Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan saran terhadap pemerintah. Kemudian Sardiyono mempersilahkan masing-masing fraksi melalui ketua atau juru bicara untuk menyampaikannya.


Pertama dari fraksi Golkar, Pandangan fraksi Golkar disampaikan oleh Masran Ali, selaku juru bicara, menurut fraksi golkar penyiaran publik lokal kuansing FM adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD Kuansing.

Fraksi Golkar memberikan pandangan terkait dengan perizinan radio, diharapkan kepada pemda dan kominfo harus memperhatikan dengan teliti syarat perizinan yang diperlukan, sehingga dalam proses perizinan tidak memakan waktu yang lama.

Menurut fraksi Golkar, penyiaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan berpedoman terhadap Komisi Penyiaran Republik Indonesia. Serta menempatkan orang-orang yang frofresional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas penyiaran.

Kemudian fraksi Golkar meminta jangkauan frekuensi Kuansing FM harus menjangkau seluruh wilayah Kuansing, sehingga bisa menjadi corong informasi bagi seluruh masyarakat Kuansing.

Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi PPP, yang disampaikan oleh Nazwan.
Terkait proses perizinan menyarankan bahwa harus diteliti dengan cermat, jangan sampai ada yang tertinggal dan terjadi permasalahan dibelakang hari.

Perilaku penyiaran harus sesuai dengan pedoman Komisi Penyiaran Republik Indonesia (KPI), diharapkan adanya hubungan yang baik antara KPI dan Kuansing FM. Kemudian Informasi dan program penyiaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan keuangan harus tansparan, dengan pengelolaan keuangan yang sehat, sehingga lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM tidak terkesan sebagai bisnis oleh masyarakat Kuansing.

Seluruh fraksi menyatakan siap mendukung berdirinya lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM. Sehingga bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat.

Sidang paripurna dihadiri oleh Bupati Kuansing, H. Mursini, Sekda Dr. Dianto Mampanini, Asisten, Staf ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat, Kabag, Kabid di lingkungan Pemda Kuansing. Kemudian dari Forkomfimda hadir perwakilan Kajari Kuansing, KPU, para pimpinan Bank, Waka Polres, Dandim, Ketua MUI, dan Kakanmenag Kuansing serta undangan lainnya.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing