Tanpa Alasan Jelas, Pria di Pekanbaru Ditusuk Pisau oleh Temannya

Tanpa Alasan Jelas, Pria di Pekanbaru Ditusuk Pisau oleh Temannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang pria berinisial BH menjadi korban tusukan pisau pada bagian pahanya oleh temannya berinisial OF (46), di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Hendrizal.


Hendrizal menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk santai di teras rumahnya. Kemudian pelaku datang sambil marah-marah. Melihat pelaku begitu, korban menenangkan sambil menyuruh pelaku duduk terlebih dahulu.

"Namun, pelaku bergegas masuk ke dalam rumah dan ke luar membawa sebilah pisau langsung menusukannya ke paha korban sebanyak satu kali tanpa banyak bicara," kata Hendrizal.

Atas aksi brutal pelaku, korban langsung berlari ke rumah sakit sambil berlumuran darah. Pelaku pun langsung melarikan diri dan membuang pisau tersebut di lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek bagian paha sebelah kanan sampai tembus dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius di rumah sakit Ibnu Sina. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim AKP Selamet beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Teratai Bawah, Gang Buntu. Sehingga tim bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," sebut Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa pisau yang digunakan langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.