Beli Mobil dan Wajib Punya Garasi, Ini Detail Perdanya

Beli Mobil dan Wajib Punya Garasi, Ini Detail Perdanya
RIAUMANDIRI.co - Ramai perbincangan soal membeli mobil harus punya garasi, di mana sudah ada di dalam Perda, yang sudah diudangkan sejak 29 April 2014 lalu. Namun, implementasi peraturan ini lemah dan tidak sebegitu ramai  pembahasan soal itu.
 
Secara detailnya, ketetapan tersebut ada di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, pada pasal 140 nomor ayar (1) sampai (5).
 
Di dalam pasal tersebut, setiap orang atau badan usaha yang beli mobil, harus menyertakan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat, untuk menyimpan kendaraanya. Jadi tanpa berkas tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) haram diterbitkan, karena sudah jadi syarat wajib.
 
 
Berikut detail aturan tersebut.
 
Pasal 140
 
 
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
 
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
 
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
 
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
Meski sudah sejak tiga tahun lalu, pertanyaannya, apakah aturan ini benar-benar diimplementasikan? Apa efeknya juga bagi penjualan kendaraan bermotor di Jakata, yang cukup menjadi tulang punggung?
 
Saat ditanyakan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan beberapa Agen Pemegang Merek (APM) belum meresponnya.(okc/van)