Polres Inhil Diminta Berikan SP2HP Terkait Kasus Pengeroyokan

Polres Inhil Diminta Berikan SP2HP Terkait Kasus Pengeroyokan
TEMBILAHAN, RIAUMANDIRI.co - Guna menindaklanjuti atas laporan dugaan pengeroyokan pada tanggal 05 Agustus 2017 lalu, Polres Indragiri Hilir diminta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
 
Sebab, sesuai Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kepolisian Negara RI, yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor. 
 
Oleh karena itu, Yudhia Perdana Sikumbang, selaku kuasa hukum Pelapor dan ikut mendampingi telah melayangkan surat permohonan berkas (SP2HP) ke Polres Inhil untuk mempertanyakan kelanjutan proses hasil penyelidikan atas laporan korban tersebut, Rabu (16/8) kemarin. 
 
"Jadi kita meminta kepada penyidik untuk memberikan tembusan SP2HP kepada kita. Alhamdulillah, berkat koordinasi kepada penyidik pada tanggal 21 Agustus permohonan kita dikabulkan, kita telah menerima tembusan surat SP2HP-nya," Yudhia saat dihubungi, Minggu (27/8).
 
Namun, lanjut Yudhia, ia akan terus memantau perkembangan proses kedepannya terkait penyelidikan/penyidikan kasus itui. 
 
"Guna mengetahui perkembangannya, kita akan terus desak pihak kepolisian, karena barang bukti  sudah jelas dan yang menjadi hambatan saat ini adalah saksi kata penyidik. Ya kita doakan semoga penyidik dimudahkan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugasnya, amin," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Agustus 2017
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang