Korupsi di Bappeda Rohil, PPTK Proyek Divonis 16 Bulan Penjara

Korupsi di Bappeda Rohil, PPTK Proyek Divonis 16 Bulan Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 16 bulan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Lukman Hakim. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran di institusi tersebut.
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/4/2018) petang. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto mengatakan Lukman Hakim bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Adapun dakwaan subsider itu, yaitu Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Bambang Myanto yang didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ramlan Silaen.
 
Maka dari itu, vonis selama 1 tahun 4 bulan dijatuhkan kepada Lukman Hakim. Selain itu dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. Meski perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp243 juta, namun dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tak ikut menikmati uang tersebut.
 
"Uang itu tidak dinikmati oleh terdakwa tapi disetor ke rekening Wan Amir Firdaus (berkas terpisah)," lanjut Bambang 
 
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata JPU.
 
Vonis terhadap Lukman Hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan.
 
Perkara ini juga melibatkan Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rajudin, eks Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, eks Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
 
Wan Amir Firdaus sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,826 miliar.  
 
Sementara, Rajudin, Suhermanto dan Hamka dihukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena diemban kepada Wan Amir Firdaus. Kerugian negara sudah dikembalikan Wan Amir Firdaus ke kas daerah," kata JPU.
 
Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
 
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
 
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan  kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
 
Berdasarkan pengakuan Rajudin, Suhermanto, Hamka dan Lukman Hakim di persidangan, mereka diperintah Wan Amir Firdaus mengirim sisa anggaran ke rekeningnya. Pengiriman dilakukan beberapa kali. 
 
Namun, Wan Amir Firdaus mengatakan uang Rp1,8 miliar itu adalah uang pribadinya yang terdiri dari honor, bonus dan kegiatan lain. "Itu uang sisa anggaran bukan uang pribadi," kata Rajudin, Suhermanto, Hamka dan Lukman Hakim. 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis