Dewan Minta Tower Microcell yang Sudah Disegel di SDN 187 Segera Dibongkar

Dewan Minta Tower Microcell yang Sudah Disegel di SDN 187 Segera Dibongkar
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pasca disegelnya Tower Microcell Telekomunikasi yang berdiri di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III, kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan oleh tim Yustisi Pemko Pekanbaru, sampai kini belum ada tindak lanjut, seperti pembongkaran.
 
"Kita minta segera dibongkar dan dipindahkan dari tempat itu (lingkungan sekolah) karena posisinya tidak tepat," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Senin (31/7).
 
Dikatakan Mulyadi, sejak awal adanya wacana pembangunan tower di lingkungan sekolah telah ditolaknya, karena kebetulan sekolah ini berada di wilayah daerah pemilihannya yakni kecamatan Tampan. Terlebih dia juga sebagai Ketua RT di daerah itu, namun tanpa diketahui apa yang membuat pihak kontraktor tetap ngotot dan berani membangun tower tersebut.
 
"Karena sangat aneh, tower berdiri di lingkungan sekolah dan ini SD, yang mana di sekolah itu masih anak-anak yang belum mengetahui mana yang baik dan buruk, melihat ada hal yang aneh mereka akan penasaran dan memanjat tower tersebut seperti pengakuan kepala sekolah kemarin. Ini sangat berbahaya terlebih kalau tower itu sudah aktif," terangnya.
 
Ditegaskan Politisi PKS ini, warga setempat juga sejak awal tidak setuju di lingkungan sekolah itu didirikan tower, maka disampaikan keberatannya kepada kepala sekolah, Kemudian kepala sekolah juga telah menyampaikan kepada pemilik tower agar tidak dibangun di tempat itu, dan dipindahkan ke belakang, namun tower tetap berdiri.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 Agustus 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang