Rektor Unilak Syafrani Diperiksa Kejati Riau

Rektor Unilak Syafrani Diperiksa Kejati Riau

PEKANBARU (HR)-Rektor Universitas Lancang Kuning Profesor Syafrani diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 miliar.Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang didampingi kuasa hukumnya Yusuf Daeng. Hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.
Kuasa hukum Syafrani Yusuf Daeng SH MH membenarkan pemeriksaan kliennya Syafrani terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membenarkan hal tersebut.
"Penyelidikan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," ujar Mukhzan, Kamis (26/2).
Dari pantauan Haluan Riau, terlihat beberapa orang pihak yang diduga dari Balitbang Provinsi Riau menyambangi Kejati Riau.
"Itu memang dari Balitbang Provinsi Riau dan Unilak. Mengenai namanya, saya tidak diinformasikan," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu massa dari Aliansi Anti Tindak Pidana Korupsi menggelar aksi demonstrasi ke Kejati Riau menuntut dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lancang Kuning segera ditindaklanjuti.
Dalam aksi tersebut, diketahui kalau Balitbang Riau melakukan kerjasama dengan LPPM Unilak untuk pengerjaan sejumlah program penelitian. Program penelitian ini dinilai massa ANTAK menyebabkan kerugian negara. Kerugian disebabkan karena beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran kegiatan juga diduga di mark up. Jumlah total anggaran yang diduga di-mark up mencapai Rp5,4 miliar.
Terpisah, Yusuf Daeng yang merupakan Kuasa Hukum Rektor Unilak Prof Syafriani, menyatakan kalau kliennya diperiksa pada Rabu (25/2) kemarin. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana LPPM pada tahun 2014 silam. "Terkait LPPM. Dimintai keterangan soal penelitian itu," kata Yusuf Daeng, Kamis (26/2).***