Tanggapi Gugatan Terpidana Suap OC Kaligis, BW: Cari Panggung Supaya Bisa Keluar Tahanan

Tanggapi Gugatan Terpidana Suap OC Kaligis, BW: Cari Panggung Supaya Bisa Keluar Tahanan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi soal permintaan terpidana kasus suap OC Kaligis, agar berhenti dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). BW menganggap OC sedang cari panggung.

Permintaan OC itu tercantum dalam gugatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menganggap argumen dalam gugatan itu terlalu mengada-ada.

"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen yang ada," ujar BW di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).


Menurutnya, OC memang sudah kerap melakukan hal serupa. Alasannya menggugat disebutnya juga terlalu personal, tidak berdasarkan kepentingan yang jelas.

"Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kaya gitu," jelasnya.

Ia bahkan menduga OC yang menjadi terpidana kasus suap menggugat Anies dengan tujuan bisa keluar tahanan. Karena itu ia mengaku tak ingin ambil pusing.

"Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah cari-cari panggung. Jangan cuman kepengen supaya bisa keluar dari tahanan," pungkasnya.

Baca Sebelumnya: Terpidana Suap OC Kaligis Gugat Anies Baswedan dan Minta Ganti Rugi Rp1 Juta

Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya karena OC merasa rugi karena Anies mengangkat eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.

"Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).



Tags Hukum