Diancam Mau Dibunuh, Gadis 20 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi

Diancam Mau Dibunuh, Gadis 20 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi
Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Nasib naas menimpa seoang gadis berinisial AIS, 20 tahun. Baru bangun tidur dan pergi mandi, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenalnya, berinisial HB (29) langsung menyergapnya di kamar mandi. Kejadian tersebut terjadi 11 Mei lalu. 
 
Berdasarkan hasil laporan korban pada 15 Juli lalu, yang dikirim Humas Polres Rohil melaui pers rilisnya, Selasa (18/7), kejadian itu terjadi pukul 08:00 wib pagi.
 
AIS gadis yang tinggal di jalan Tamrin Gang Parit Sicin, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko itu, menceritakan, usai bangun tidur dirinya langsung menuju kamar mandi yang letaknya tepat dibelakang rumah.
 
Setelah selesai mandi AIS hendak keluar dari kamar mandi, masih dalam keadaan memakai handuk, tiba - tiba saja HB mendorongnya ke dalam kamar mandi. Saat itu AIS langsung menanyakan maksud HB yang sesungguhnya. 'Kamu mau apa," tanya AIS. "Diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh," Ancam HB menjawab pertanyan AIS.
 
Kemudian HB langsung melancarkan nafsu bejatnya dengan menarik tangan kanan AIS serta mencekik leher AIS lalu langsung membaringkan AIS di lantai kamar mandi dan melepaskan handuknya.
 
Selanjutnya, HB meminta AIS untuk melakukan hubungan badan. Spontan saja, AIS menolak ajakan nafsu setan itu. Namun, HB menghiraukan penolakan tersebut, dan ahirnya melakukan pemerkosaan terhadap AIS di dalam kamar mandi itu. Usai melakukan aksinya, HB pun dengan segera meninggal AIS.
 
Atas kejadian tersebut, AIS merasa tidak senang namun baru melaporkan kejdian tersebut ke Pihak Polsek Bangko pada tanggal 14 Juli 2017 dikarenakan korban takut akan ancaman dari Pelaku. 
 
Kemudian langsung dilakukan visum di RS. Dr. Pratomo Bagansiapiapi, dengan berupa adanya robekan pada selaput dara arah pukul 9 dan 11 tepi tidak hipremis. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Unit opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penangkapan terhdap Pelaku. 
 
Tepat pukul 23.00 wib didapat informasi dari orang terpercaya tentang keberadaan pelaku, dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit opsnal segera melakukan penangkapan pada 15 Juli lalu sekitar pukul 02.00 wib, di rumahnya di jalan Tamrin Gg. Parit Sicin tanpa adanya perlawanan.
 
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan. Dan mengamankan Barang Bukti berupa dua  buah handuk dan satu buah celana dalam pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna proses penyidikan," ujar Kapolres Rohil Henry Posma Lubis melalui Kabag Humas Aiptu Pangeran Chery. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
 
Reporter: M Syawal
Editor: Nandra F Piliang