Soal Tunda Bayar TPG 2016

Pemkab Kuansing Diminta Carikan Payung Hukum yang Jelas

Pemkab Kuansing Diminta Carikan Payung Hukum yang Jelas
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co)-Terkait dengan dana Tunjangan Profesi Guru yang tunda bayar pada tahun anggaran 2016, masih ada empat bulan mulai September, Oktober, November dan Desember 2016, sejumlah fraksi di DPRD Kuansing minta Pemkab Kuansing untuk mencarikan payung hukum yang jelas terhadap penganggarannya pada RAPBD 2017.
 
"Kita minta dicarikan payung hukum yang jelas terhadap penganggarannya pada RAPBD 2017," ujar juru bicara Fraksi PKB Plus Musliadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna yang digelar, Rabu (3/5). 
 
Disampaikan Musliadi ini mengingat bahwa dana sertifikasi guru adalah dana transfer pusat (dana APBN,red) untuk para guru yang ada di daerah dan jangan sampai menjadi permasalahan hukum dibelakang hari nanti. 
 
Sementara, juru bicara Fraksi Golkar Andi Cahyadi mengatakan, terkait dengan pembayaran tunggakan dana sertifikasi yang empat bulan belum dibayarkan pada 2016 lalu. Kami FPG meminta Pemkab Kuansing untuk dapat berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dan BPK RI agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. 
 
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Jefri Antoni bersedia menyetujui apabila penganggaran memiliki dasar dan payung hukum yang jelas. 
"Mohon saudara Bupati menjelaskan secara detail dasar dan payung hukum penganggaran dana sertifikasi," jelas Jefri Antoni. 
 
Politisi partai Demokrat ini juga berharap, kepada pihak yang berkepentingan janganlah mempolitisasi bahwasanya dianggarkan atau tidak dianggarkan, dibayarkan atau tidak dibayarkan nantinya. "Jangan disalahkan DPRD. Persoalan ini murni kesalahan administrasi pemerintah melalui OPD terkait, langkah hukum yang ditempuh para guru sangat kami dukung dan hormati," katanya.